Yurisprudensi Produk Hukum

615 9 0
                                    

KPK siap tangani korupsi korporasi pasca-penerbitan perma 13 tahun 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi katanya, siap mengusut korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Waduh, sejak kapan Mahkamah Agung selaku Lembaga Yudikatif menjelma menjadi Lembaga Legislatif hingga membentuk regulasi.

Bukan tidak setuju dengan kelahiran produk hukum ini, tapi ya sudahlah, pak tani bukanlah pakar hukum, kita lihat saja praktik yurisprudensi serta presedenya produk hukum ini kedepan.

#AyoBukalemariKasusdiBANTEN

m.antaranews.com/berita/603958/kpk-siap-tangani-korupsi-korporasi-pasca-penerbitan-perma-132016

Republik #laptopPakTaniTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang