Semua bentuk perbuatan muamalah asalnya boleh sampai ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran, Allah telah menjelaskannya menggunakan dalil yang ada di dalam Al qur’an dan Hadits, Allah berfirman;
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al Isra:32)
Sedangkan haditsnya;
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)
“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya”. (Muttafaq Alaihi)
Dengan adanya dasar dari kedua dalil tersebut, dan juga ditambah dengan pengertian pacaran menurut KBBI, maka bisa kita bisa simpulkan, bahwa pacaran dilarang dalam hukum islam.
Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW telah mengingatkan kita semua agar tidak mendekati zina. Dan yang dipahami dan disepakati oleh para ulama, bukan hanya mendekatinya yang dilarang, sedangkan zinanya boleh. Akan tetapi, mendekatinya saja kita sudah dilarang, apalagi berbuat zina tersebut.
Kita akan bisa dengan mudah memahami hal tersebut dengan illustrasi berikut:
Terdapat sebuah hutan terlarang di pinggir sebuah desa yang berisi orang-orang baik, kita sebut saja hutan itu dengan nama “hutan zina”. Hutan tersebut terkenal memiliki buah yang amat nikmat, yang tidak ditemukan selain di sana. Akan tetapi, rupanya di hutan yang sama, juga ada hewan buas yang sedang kelaparan, sehingga apabila ada manusia yang masuk ke dalam hutan tersebut, tentu saja ia akan dimakan oleh binatang buas itu.
Maka, pemimpin desa yang tinggal di sekitar hutan tersebut pun memutuskan, untuk dibuat pagar berjarak 50 meter di sekeliling “hutan zina” itu. Wilayah yang dipagari tersebut dinamakan “pacaran”. Untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa, warga pun bersepakat bahwasannya tidak ada yang boleh memasuki wilayah “pacaran”. Apabila ada yang ternyata terbukti ketahuan memasuki wilayah tersebut, ia akan mendapatkan hukuman.
Meski tidak setiap orang yang datang ke wilayah “pacaran” tersebut akan pergi ke “hutan zina”, akan tetapi ini adalah langkah untuk berjaga-jaga saja. Karena, mungkin saja orang yang pergi ke situ akan tergoda untuk mencicipi buah segar nan nikmat itu, sehingga ia akan masuk hutan terlarang tersebut yang berisi binatang-binatang buas.
Dengan penjelasan di atas, sekarang kita sudah paham mengapa Allah SWT dan Rasulnya melarang kita berpacaran? Sebetulnya semua ini demi kebaikan kita sendiri. Karena, ketika seseorang telah melakukan zina, akan banyak kerusakan lainnya yang akan terjadi. Baik itu dari fisik, psikologi, sifat, dan keluarganya juga akan menanggung malu.
Orang yang telah tertular virus zina ini akhirnya akan menanggung hukuman yang sangat berat di akhirat kelak, apabila dia tidak segera bertaubat. Sedangkan, perbuatan zina ini biasanya akan lebih mudah dilakukan dan lebih banyak godaan untuk melakukannya apabila orang tersebut berpacaran.
Semoga bermanfaat
KAMU SEDANG MEMBACA
Dakwah Islam
SpiritualeDari Abdullah bin Amr radhiyallahu ta'ala 'anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, بَلِّغُوا عَنِّى وَلَوْ آيَةً "Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat" (HR. Bukhari) Yuk baca,insyaallah bermanfaat.