*Cara Taubat dari Zina*🌾
Dulu aku pernah pacaran dan akhirnya berzina, bagaimana cara taubat dari zina? Mohon bimbingannya Ustazd, Trimakasih
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Semua orang yang pernah berbuat dosa, punya kesempatan untuk mendapatkan ampunan ketika bertaubat kepada Allah. Apapun bentuk dosanya, sebesar apapun kualitas dosanya.
Allah berfirman,
قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53)
Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan, ayat ini memberikan harapan terbesar bagi para hamba.
Al-Hafidz Ibnu Katsir mengatakan,
هذه الآية الكريمة دعوة لجميع العصاة من الكفرة وغيرهم إلى التوبة والإنابة، وإخبار بأن الله يغفر الذنوب جميعا لمن تاب منها ورجع عنها، وإن كانت مهما كانت وإن كثرت وكانت مثل زبد البحر
Ayat mulia ini merupakan ajakan bagi semua tukang maksiat, baik orang kafir maupun yang lainnya untuk bertaubat dan kembali kepada Allah. Dan berisi informasi bahwa Allah mengampuni semua dosa bagi siapa yang mau bertaubat dan kembali ke jalan Allah. Apapun bentuk dosanya, meskipun sangat banyak, sebanyak buih di lautan. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/106)
Tak terkecuali dosa zina. Allah membuka kesempatan bagi pelaku untuk bertaubat.
*Cara Taubat dari Zina*
Lalu bagaimana cara taubat dari zina?
Ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan,
*[1] Menyesali dengan sungguh-sungguh terhadap kesalahan yang dia lakukan*
Dan bahkan itulah inti taubat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّدَمُ تَوْبَةٌ
Penyesalan adalah hakekat taubat. (HR. Ahmad 3568, Ibn Majah 4252 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Untuk bisa menyesal, anda tidak harus menunggu ketangkap basah atau ketahuan orang yang anda segani atau dipermalukan di depan orang lain. Penyesalan bisa dilakukan ketika dia merasa telah bertindak sangat bodoh, dengan kemaksiatan yang dia lakukan.
Bayangan kenikmatan maksiat bisa jadi tetap terngiang. Tapi harus dia lawan dengan kesedihan.
*[2] Meninggalkan dosa zina dan semua pemicu zina*
Konsekuensi dari dosa zina adalah meninggalkan dosa zina dan semua pemicunya. Dia harus menghindari jauh dari pasangan zinanya, kecuali setelah menikah.
*[3] Bertekad untuk tidak mengulangi dosa zina*
Tanamkan bahwa dosa ini berbahaya. Karena bisa menghalangi anda untuk mendapatkan apa yang anda inginkan, cepat atau lambat.
*[4] Dekatkan diri dengan banyak beribadah kepada Allah*
Semoga ini bisa membantu untuk menggugurkan dosa. Karena ketaatan bisa menghapus dosa maksiat.
Allah berfirman,
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
“Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Hud: 114)
*[5] Carilah lingkungan yang baik*
Cari teman yang baik yang bisa membimbing Anda untuk menjadi muslim yang baik. Karena lingkungan bisa menjadi pengaruh terbesar bagi kehidupan kita. Anda bisa sibukkan diri anda dengan belajar agama. Semoga ini bisa menguras suasana kotor yang timbul tenggelam dalam pikiran anda.
Termasuk mencoba menghafal al-Quran. Ini bisa menjadi cara yang paling efektif untuk membuang pikiran kotor.
Setiap manusia, jika tidak disibukkan dengan hal baik, dia akan memilih kesibukan di hal-hal yang buruk.
Sibukkan diri dengan kebaikan, semoga bisa menjadi benteng bagi anda untuk melakukan maksiat.
*[6] Rahasiakan… rahasiakan…*
Rahasiakan dosa ini kepada siapapun sampai mati… Rahasiakan sekalipun dengan orang terdekat anda.
Menceritakan hal ini kepada orang lain justru akan menimbulkan masalah baru. Simpan kejadian ini untuk diri anda sendiri, karena orang lain tidak memiliki kepentingan dengannya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذِهِ الْقَاذُورَاتِ شَيْئًا فَلْيَسْتَتِرْ بِسِتْرِ اللَّهِ
“Siapa yang tertimpa musibah maksiat dengan melakukan perbuatan semacam ini (perbuatan zina), hendaknya dia menyembunyikannya, dengan kerahasiaan yang Allah berikan.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’, no. 1508)
Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan,
ويؤخذ من قضيته – أي : ماعز عندما أقرَّ بالزنى – أنه يستحب لمن وقع في مثل قضيته أن يتوب إلى الله تعالى ويستر نفسه ولا يذكر ذلك لأحدٍ . . .
Berdasarkan kasus ini – Sahabat Maiz yang mengaku berzina – menunjukkan bahwa dianjurkan bagi orang yang terjerumus ke dalam kasus zina untuk bertaubat kepada Allah – Ta’ala – dan menutupi kesalahan dirinya, dan tidak menceritakannya kepada siapapun.
Lalu beliau mengatakan,
وبهذا جزم الشافعي رضي الله عنه فقال : أُحبُّ لمن أصاب ذنباً فستره الله عليه أن يستره على نفسه ويتوب..
Dan ini juga yang ditegaskan as-Syafii Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
Saya menyukai bagi orang yang pernah melakukan perbuata dosa, lalu dosa itu dirahasiakan Allah, agar dia merahasiakan dosanya dan serius bertaubat kepada Allah… (Fathul Bari, 12/124).
*Apakah harus dihukum rajam dan cambuk.?*
Hukuman di dunia, seperti cambuk atau rajam, bisa menjadi kaffarah bagi pelaku zina. Namun hukuman ini hanya mungkin ditegakkan oleh negara. Sementara individu atau lembaga swasta tidak memiliki wewenang untuk melaksanakannya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ، وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا ثُمَّ سَتَرَهُ اللَّهُ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ، إِنْ شَاءَ عَفَا عَنْهُ وَإِنْ شَاءَ عَاقَبَهُ
Siapa yang pernah melakukan perbuatan maksiat ini kemudian dia mendapatkan hukuman di dunia, maka hukuman itu akan menjadi kaffarah baginya. Dan siapa yang pernah melakukannya, lalu Allah tutupi maksiatnya, maka urusannya kembali kepada Allah. Allah bisa mengmpuninya atau menghukumnya sesuai kehendak-Nya. (HR. Bukhari 18).
Hadis ini menunjukkan bahwa mereka yang pernah melakukan dosa zina, agar taubatnya diterima, tidak disyaratkan harus dihukum rajam atau cambuk. Karena dosa zina bisa tertutupi dengan hukuman, bisa jug dengan taubat. Dan di negara kita, yang memungkinkan hanya yang kedua.
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
KAMU SEDANG MEMBACA
Yuk Hijrah!
RandomBerisi Artikel tentang wanita dan seputar islam. yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!