Hukum jabat tangan ditengah wabah corona

689 26 0
                                    

BANYAK YANG BERTANYA TENTANG HUKUM JABAT TANGAN DI TENGAH WABAH CORONA

Berikut jawaban Syaikh Sulaymân bin Salimullah ar-Ruhaili hafizhahul Maula :

السلام شرعا باللسان والمصافحة زيادة إحسان ومن الإحسان اليوم ترك المصافحة فإن درء المفاسد مقدم على جلب المصالح.
فأحث على جميع المسلمين على الاكتفاء بالسلام باللسان وترك المصافحة وتقليل الخروج من البيوت وتقليل الاجتماعات غير اللازمة والحرص الشديد على النظافة والتوكل على الله من قبل ومن بعد

Salam itu disyariatkan dengan lisan dan berjabat tangan sendiri merupakan tambahan kebaikan.
Namun tmsk kebaikan di saat ini adalah meninggalkan jabat tangan, karena menolak keburukan itu lebih didahulukan daripada mengambil maslahat.

Karena itu, Saya mendorong kepada setiap muslim untuk:

(1) Mencukupkan salam dengan lisan (ucapan) saja dan tidak berjabat tangan (utk saat ini).
(2) Menimalisir keluar dari rumah (jika tdk ada urusan/keperluan, pent)
(3) Mengurangi pertemuan² yang tidak urgen.
(4) Lebih bersemangat lagi untuk menjaga kebersihan (higinitas)
(5) dan tetap bertawakal sebelum dan setelahnya.
(6) Bagi laki-laki tetap diwajibkan shalat berjamaah kemasjid.
---------

Dengan demikian saya meralat jawaban saya yg tetap menganjurkan berjabat tangan meski setelahnya saya sarankan utk mencuci tangan atau menggunakan antiseptis sblm menyentuh wajah dan mulut. Dan mengikuti arahan ulama yang lbh alim dan hakim (bijaksana), terlebih di kondisi wabah seperti saat ini.

Selain itu tidaklah benar mengganti jabat tangan dg tendang kaki atau semisalnya yang saat ini sedang marak.
Cukuplah salam dengan lisan saja, atau berisyarat dengan kedua tangan bahwa kita tidak berjabat tangan.

Wallâhu a'lam
@abinyasalma

https://t.me/Berbagi_Kebaikan

Yuk Hijrah!Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang