HUKUM SEORANG WANITA MEMAJANG FOTO SEBAGAI PP (PICTURE PROFIL) DI JEJARING SOSIAL, SEKALIPUN BERJILBAB MAUPUN NIQOB (CADAR)Tidak diperbolehkan seorang wanita memajang fotonya di jejaring sosial atau media lainnya yang dapat diakses oleh semua orang. Sebagaimana yang telah ma’lum dalam kaidah “Saddudz dzarii’ah” (menutup celah). Hal itu dapat menjadi sarana yang mengantarkan seseorang kepada zina mata dan zina hati.
Dari Abdullah bin ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam bersabda:
المرأة عورة و إنها إذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita itu aurat, dan sesungguhnya bila ia keluar maka syaithan akan menghiasinya.”
(HR. At-Thabrani dalam Al-Awsaath no. 3036 – sanadnya shahih, para perawinya tsiqaat selain Ibraahiim bin Hisyaam Al-Baghawi – Silsilah Al-Ahaadits As-Shahihah no. 2688)
Syaikh ‘Ali Al-Qaari rahimahullah menerangkan:
أي زينها في نظر الرجال و قيل أي نظر إليها ليغويها و يغوي بها
“Yakni syaithan menghiasi wanita tersebut di mata lelaki yang melihatnya (untuk menggodanya), dan ada juga yang mengatakan syaithan melihat kepada wanita itu untuk menyesatkan dirinya dan menyesatkan orang oleh sebab dirinya.” (Al-Mirqaah 3/411)
.Maka jika foto wanita-wanita itu terpajang sama saja apakah nampak dari depan, dari belakang, berniqab atau tidak, atau hanya bagian wajahnya saja yang di blur, bagian tangannya saja atau bagian kakinya, semua itu dapat menjadi celah bagi syaithan untuk menghias foto tersebut di mata lelaki yang bukan mahram saat melihatnya. Dan tujuan hijab yang ia kenakan untuk menjaga dirinya berarti tidak terealisasi dengan sempurna.
Sungguh benar apa yang disabdakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam:
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah cobaan sepeninggal aku lebih berbahaya bagi laki-laki dibanding wanita.” (HR. Al-Bukhari)
KAMU SEDANG MEMBACA
Yuk Hijrah!
RandomBerisi Artikel tentang wanita dan seputar islam. yang dikutip dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!