noticed

77 9 6
                                    

PLAGIAT DAN PEMBAJAKAN
KARYA CIPTA DALAM HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
*

Nahrowi
1

Permalink: https://www.academia.edu/9997804

Abstract: Plagiarism and Piracy on copyrights Work in Intellectual
Property Rights. Indonesia already has constitution on copy rights work,
i.e. Constitution No. 6 Year 1982, Constitution No. 7 Year 1987,
Constitution No. 12 Year 1997 and Constitution No. 19 Year 2002.
Constitution on copyrights was made to protect sources of arts and
cultures, also to develop Indonesian intellectual ability, so that healthy
and fair competitions are guaranteed for national development.
However, plagiarism and piracy acts emerge. Moreover, plagiarism and
piracy acts are done not only in Indonesia but also in the world involving respected such as reporters, academicians, professors, distinguished people, and reputable musicians or even famous companies.

Keywords: copyrights, plagiarism, piracy

Abstrak: Plagiat dan Pembajakan Karya Cipta Dalam Hak Kekayaan
Intelektual. Indonesia telah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982, UU Nomor 7 Tahun 1987,
UU Nomor 12 Tahun 1997, dan yang terakhir adalah UU Nomor 19
Tahun 2002. Undang-undang Hak Cipta dibuat untuk melindungi
kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual
masyarakat Indonesia agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat
yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan nasional. Akan
tetapi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta semakin banyak bermunculan. Lebih parah lagi, kasus plagiat dan pembajakan karya cipta
bukan hanya terjadi di Indonesia bahkan di luar Indonesia dan menimpa para tokoh terkemuka; wartawan, akademisi, professor, penerima penghargaan kelas dunia dan musisi ternama, dan perusahaan-
perusahaan ternama.

Kata Kunci: hak cipta, karya cipta, plagiat dan pembajakan


Adapun perundang-undangan yang mengaturnya adalah:
1). Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
2). UU No. 13/1997 dan UU No. 14/2001 tentang Paten,
3). UU No. 14/1997 dan UU No. 15/2001 tentang Merek,
4). UU No.
30/2000 tentang Rahasia Dagang,
5). UU No. 31/2000 tentang Desain
Industri,
6). UU No. 32/2000 tentang Tata Letak Sikuit Terpadu,
7). UU No.
20/2000 tentang Varietas Tanaman,
8). PP No. 16/1997 tentang Waralaba
(Franchise),
9). UU No. 5/1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat,
10). UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber : https://www.academia.edu/9997804
http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/salam/article/downloadSuppFile/1541/115


***

Plagiatism

Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.[¹] Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
1. menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
2. mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme[²]:
1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
2. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
3. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
4. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

http://plagiatism.blogspot.com/2010/02/pengertian-plagiant.html?m=1

***

Jadi saya memohon dengan sangat, terutama pada tangan-tangan nakal

Cerita ini merupakan hasil karya imajinasi saya sendiri

Diharapkan para netijen dapat menghargai dan tidak menjiplak karya milik orang lain

Termasuk dosa juga wankawan, saya gamau maafin lo biar masuk neraka

So kalo ada niat untuk melakukan plagiarisme silahkan difikir ulang sebelum mengambil langkah berikutnya.

'Berfikirlah sebelum bertindak'

~

Sun, 17 may 2020

Who?Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang