ᴍɪɴɪ ғᴏᴜʀᴛᴇᴇɴ

48 9 13
                                    


===========•••===========
Masuk Hutan Bersama Rimbawan
===========•••===========

Dari buku berjudul 'Pengantar Ilmu Kehutanan' yang ditulis oleh Endang Suhendang, aku menemukan definisi yang membedakan hutan dan kehutanan.

Menurut Helms (1998), Hutan adalah sebuah ekosistem yang dicirikan oleh penutupan pohon-pohon yang cukup rapat dan luas, sering kali terdiri atas tegakan-tegakan yang beraneka ragam sifat, seperti komposisi jenis, struktur, kelas umur, dan proses-proses yang berhubungan; pada umumnya mencakup padang rumput, sungai, ikan, dan satwa liar.

Hutan beragam jenisya. Ada hutan produksi/industri, hutan suaka alam, hutan tanaman, hutan publik, hutan lindung, dan hutan kota.

Definisi kehutanan sebagai profesi berkenaan dengan pengatahuan, seni, dan praktik dalam membangun, mengelola, menggunakan, dan mengobservasikan hutan dan sumber daya lain untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, guna memenuhi kebutuhan manusia dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Profesi ini disebut juga rimbawan.

Dari Wikipedia, Rimbawan (Forester) adalah seseorang yang mempunyai profesi pengelolaan hutan atau orang yang selalu memainkan peran dalam kegiatan pengelolaan hutan ke arah kelestarian.

Rimbawan juga dapat disebut sebagai orang yang mengawasi hutan. Seorang rimbawan biasanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperlukan dalam profesi kehutanan. Dan bagi rimbawan yang profesional, ia akan diberikan surat ijin untuk status licenced, sertifikat, dan surat keterangan terdaftar yang menyatakan kemampuan pendidikan khusus yang dimilikinya.

Untuk itu, seseorang yang ingin menjadi rimbawan diwajibkan menempuh program pendidikan sarjana (S-1). Di Indonesia sudah tersedia program studi kehutanan di berbagai universitas. Selain itu terdapat pula SMK Kehutanan bagi siapa saja yang ingin menjadi tenaga kerja kehutanan.

Di Kanada, orang yang dinyatakan sebagai rimbawan profesional disebut profesional RPF (Registered Professional Forester). Di Amerika Serikat disebut CF (Certified Forester) yang mana sertifikasi tersebut diterbitkan oleh lembaga sertifikasi bernama Society of Amerika Forester (SAF).

Di Indonesia sendiri, salah satu lembaga yang melaksanakan sertifikasi bagi para rimbawan adalah LSP-LKHI atau Lembaga Sertifikasi Profesi Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Adanya sistem sertifikasi kompetensi kerja merupakan mandatori UU No. 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan.

Rimbawan bertugas untuk melindungi, mengelola, serta memelihara sumber daya alam dan ekosistem hutan. Kata seorang rimbawan, hutan adalah kunci pengendali ekosistem di bumi ini. Sering kali terjadi bencana banjir, longsor, dan terganggunya ekosistem akibat perilaku tidak terpuji terhadap hutan. Keberadaan hutan sangat penting sehingga dibutuhkan profesi khusus untuk menjaganya. Sudah bisa dibayangkan bagaimana mulianya tugas seorang rimbawan.

Menjadi rimbawan itu tidaklah mudah. Di Amerika, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi profesi di antaranya adalah memiliki pengalaman bekerja di bidang kehutanan minimal lima tahun, setelah memenuhi persyaratan kesiapan akademis berdasarkan kriteria tingkat pendidikan.

Calon rimbawan merupakan lulusan dari pendidikan tinggi kehutanan yang memiliki standar kurikulum seperti berikut:

1. Bidang Ekologi Hutan dan Biologi, antara lain;

᪥ Dedralogi; taksonomi, distribusi, dan fisiologi pohon

᪥ Ekologi Hutan; konsep dan prinsip ekologi, sifat-sifat pertumbuhan pohon, struktur dan fungsi ekosistem, biologi satwa liar, dan ekologi

Mini Riset! - Topik Acak MenarikTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang