Pernikahan Itu Bukan
Lelucon Tapi Itu Adalah Sebuah Ikatan Sakral Yang Mengikat laki Laki Dan Perempuan Sampai Ajal Menjemput
قَالَتْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْمَلَؤُا۟ أَفْتُونِى فِىٓ أَمْرِى مَا كُنتُ قَاطِعَةً أَمْرًا حَتَّىٰ تَشْهَدُونِ
"Berkata dia (Balqis): "Hai para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis (ku)."
( Qs. An-Naml: 32)
__~~°0°0°~~__
Pernikahan bukanlah hal yang tabu bagi kita semua entah Itu saling mencintai dan saling mengenal dari awal, Dijodohkan, MBA (Married By Acciden).
Dan Itu sama saja saja sebuah
pernikahan dan itu bukan lelucon siap atau tidak siap terima atau tidak itu sama saja akan terjadi.
Menikahkan seorang gadis tidak butuh perlu izinnya karena yang berhak atas dirinya adalah ayahnya (Wali). Dan seorang ayah berhak menikahkan anak perempuan tanpa sepengetahuanya dan mencarikan pasanganya itu tidak asal asalan. Karena jelas seorang ayah memikirkan laki laki untuk anak gadisnya dan dia berhak menikahkan anaknya diam diam. Dan seorang wali itu harus laki laki yang menjabat tangan seorang calon. Jika perempuan yang memberi izin.•
يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ وَلِيٍّ وَزُوْجٍ وَشَاهِدِي عَدْلٍ وَيَجُوزُ أَنْ يُوَكَّلَ الْوَلِيُّ وَالزَّوْجُ
"Disyaratkan dalam kesahan akad nikah kehadiran empat pihak, yaitu wali, mempelai pria, dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan wali dan mempelai pria diwakilkan"
(Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-'Ilm, juz, 2, h. 43)•
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari 'Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali".
(HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami' 2709 )
KAMU SEDANG MEMBACA
The Beauty of Our Love(Revisi)
SpiritualSebuah pernikahan itu sesuatu sangat sakral. Sebuah janji yang dilihat dan disaksikan oleh malaikat, dan juga Semua Makhluk. Dan juga bukan untuk main main. Lalu bagaimana Jika salah satu pihak hancur karena sebuah rahasia. Antara sebuah amanah ya...