Hukum Adopsi di Indonesia

5 0 0
                                    

Pengangkatan anak (adopsi) Indonesia yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) terdiri dari beberapa jenis (disarikan dari Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak terbitan Departemen Sosial Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Direktorat Bina Pelayanan Sosial Anak, hal 7-17), yaitu:

1. Pengangkatan Anak antar warga negara Indonesia (Domestic Adoption);

2. Pengangkatan Anak secara langsung (Private Adoption);

3. Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Tunggal (Single Parent);

4. Pengangkatan Anak menurut Hukum Adat.

Di sini tidak akan membahas semua prosedurnya satu persatu, akan diambil contoh salah satunya adalah untuk pengangkatan anak antar WNI. Lebih jauh mengenai pengangkatan anak dapat dibaca dalam buku Pedoman Pelaksanaan Pengangkatan Anak atau dalam ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

1. Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Anak antar warganegara Indonesia (Domestic Adoption).

Kategori Calon Orang Tua Angkat

Orang tua lengkap yakni:

a. Suami dan Istri Warga Negara Indonesia (WNI); atau

b. Suami WNI, dan Istri Warga Negara Asing (WNA).

Persyaratan Pengangkatan Anak (Pasal 12 & Pasal 13 )

Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:

a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;

b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;

c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan

d. memerlukan perlindungan khusus.

Usia anak angkat sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;

b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua belas) tahun,

c. sepanjang ada alasan mendesak; dan

d. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas)

e. tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus.

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:

a. sehat jasmani dan rohani;

b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;

d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

f. tidak merupakan pasangan sejenis;

g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

Risalah yang DijanjikanTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang