Bagaimana Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita?

25 6 0
                                    

ada pertanyaan titipan, "Bagaimana hukum shalat jumat bagi wanita?"

Jawabaan:

Para ulama sepakat bahwa salat Jumat bagi kaum wanita  hukumnya tidak wajib.
Alasannya adalah kaum wanita tidak terhitung sebagai kaum Jumat atau kaum yang wajib melaksanakan salat Jumat.
Adapun menghadiri shalat Jumat adalah fardhu 'ain bagi setiap muslim kecuali lima orang, yaitu budak yang dimiliki, wanita, anak kecil, orang sakit, dan musafir.
Meski begitu, juga tidak ada larangan bagi wanita untuk melaksanakan salat Jumat.
Boleh-boleh  melaksanakannya.

Apakah Dihitung Sebagai Pengganti shalat duhur?

Shalat Jumat yang dilakukan wanita tetap akan sah. Itu artinya, setelah melaksanakan salat Jumat tidak perlu salat duhur lagi setelahnya."

Penjelasan ini bisa ditemukan dalam dalam kitab Nihayatu az-Zain karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani.
"Orang yang sah shalat duhur dan tidak memiliki kewajiban salat Jumat, maka Jumatnya tetap sah.
Seperti anak kecil, budak sahaya, perempuan, dan musafir."

Menurut pendapat para ulama, wanita boleh menghadiri shalat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak menimbulkan fitnah.

Apabila dirasa justru akan menimbulkan fitnah, maka kaum wanita dilarang mengikuti shalat Jumat.
Selain itu kaum Wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri ibadah salat Jumat.

Imam An- Nawawi  memberi pernyataan: jika disunnahkan bagi perempuan yang sudah tua untuk mengikuti shalat Jumat, sedangkan bagi yang masih muda, dimakruhkan untuk mengikuti shalat Jumat bersama para lelaki, karena khawatir menimbulkan fitnah."

**

🖊Alhabib Ali Abdurrahman AlHabsyi

Bank Ilmu Islam √Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang