Pengertian Pengantar Ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia adalah memperkenalkan secara umum atau garis besar hukum yang ada (baik yang berlaku maupun tidak berlaku atau sudah tidak berlaku) di Negara Indonesia kepada siapa saja yang ingin mempelajari Hukum Indonesia.
Istilah “Hukum Indonesia” yang dimaksud adalah hukum yang berlaku di Negara Indonesia pada waktu sekarang. Hukum yang berlaku pada waktu sekarang di suatu tempat atau wilayah disebut “Hukum Positif”, artinya hukum yang (dipositifkan) berlaku untuk masyarakat tertentu dan dalam waktu tertentu. Hukum positif juga disebut ius constitutum, artinya hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu tempat atau negara tertentu.
Hukum positif (hukum yang ditetapkan) yaitu hukum yang berlaku saat ini di suatu tempat baik hukum itu berasal dari hukum yang lama yang masih ditetapkan berlaku maupun hukum yang baru yang juga ditetapkan berlaku.
Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksud dengan “Tata Hukum di Indonesia” itu ialah “Hukum yang sekarang berlaku di Indonesia”, berlaku berarti yang memberi akibat hukum kepada peristiwa-peristiwa dalam pergaulan hidup; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup pada saat ini, dan tidak pada pergaulan hidup yang telah lampau, tidak pula pada pergaulan hidup masa yang kita cita-citakan di kemudian hari; di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di Republik Indonesia dan tidak di negara lain. Selanjutnya beliau menyatakan bahwa hukum positif disebut juga ius constitutum sebagai lawan dari ius constituendum, yakni kaidah hukum yang dicita-citakan.
Hubungan Pengantar Ilmu Hukum dengan Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk mengetahui Tata Hukum di Indonesia (Pengantar Hukum Indonesia) yang ada di Indonesia.
1. PERBEDAAN ANTARA PIH DAN PHI
Perbedaan antara PIH dan PHI dapat dilihat dari segi objeknya yaitu PHI berobjek pada hukum yang sedang berlaku di masa sekarang, sedangkan obyek PIH aturan tentang hukum pada umumnya tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.2. PERSAMAAN ANTARA PIH DAN PHI
Baik PIH maupun PHI sama-sama merupakan mata kuliah dasar keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum. PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia ( tata hukum Indonesia ). PIH menjadi dasar dari PHI yang berarti bahwa untuk mempelajari hukum positif Indonesia atau tata hukum Indonesia harus belajar PIH terlebih dahulu.3. HAKIKAT DARIPADA PENGANTAR ILMU HUKUM
PIH merupakan suatu pelajaran yang menjadi pengantar dan penunjuk jalan bagi siapa pun yang ingin mempelajari ilmu hukum, yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Mereka tidak akan memahami dengan baik mengenai berbagai cabang ilmu tanpa menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu.
Sebagai suatu mata pelajaran PIH memberikan dan menanamkan pengertian dasar mengenai arti, permasalahan dan persoalan-persoalan di bidang hukum sehingga ia menjadi mata pelajaran utama yang harus di kuasai oleh mereka yang ingin mendalami ilmu hukum.
PIH memberikan gambaran-gambaran dan dasar yang jelas mengenai sendi-sendi utama hukum itu sendiri. Berbeda dengan cabang-cabang ilmu hukum lainya, maka PIH mempunyai cara pendekatan yang khusus ialah memberikan pandangan tentang hukum secara umum. Karena PIH merupakan mata pelajaran dasar, maka bagi mereka yang ingin mempelajari ilmu hukum harus menguasai mata pelajaran PIH terlebih dahulu. Tanpa penguasaan PIH mereka akan mendapatkan kesulitan atau kegagalan.Kedudukan dan Fungsi Pengantar Ilmu Hukum
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum. Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk dengan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
Simpulan :
Dari penuturan di atas, telah dijelaskan pengertian PIH, kemudian perbedaan dan hubungan PIH dan PHI, di mana keduanya adalah mata kuliah yang mempunyai hubungan erat. Hubungan erat itu dapat mengatur bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan bahwa PIH menelaah hukum secara luas, tetapi PHI secara khusus mempelajari hukum yang sedang, atau akan diberlakukan pada waktu tertentu di Indonesia.
Hakikat subjek dan objek hukum begitu penting bagi peninjauan fungsi hukum sendiri. Hukum juga sangat penting di masyarakat karena tujuan hukum sendiri tidak hanya melindungi kepentingan masyarakat namun mewujudkan masyarakat yang terlindungi, sehingga terwujud masyarakat yang aman, damai dan sentosa.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pengantar Ilmu Hukum
RandomDi dalam ini, saya akan membagikan suatu ilmu yang mana merupakan hasil dari kerja kelompok mata kuliah pengantar ilmu hukum. Disini berisikan kumpulan makalah yang dibuat oleh teman-teman saya dan saya sendiri dijadikan menjadi satu. Untuk penganta...