Lapangan Hukum Dagang

111 6 0
                                    

A. Pengertiann Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempatlain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraankepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yangmemudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yangturut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yangmengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satu denganyang lainnnya dalam bidang perdagangan.
Pada mulanya kaidah hukum yang dikenal sebagai hukum dagang saat inimulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke – 17 . Kaidah kaidahhukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang munculdalam pergaulan di bidang perdagangan.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi aturan-aturan sehinggaterciptalah Kitab Undang-undang Dagang (KUHD) yang sekarang telah berdirisendiri atau terpisah dari KUHPerdata. Antara KUHP dan KUHD mempunyaihubungan yang erat, hal ini dapat terlihat dari isi Pasal 1 KUHD, yang berisi :
"Adapun mengenai hubungan tersebut adalah spesial derogate legigenerali yang berarti hukum yang khusus yaitu KUHDagang mengesampingkanhukum yang umum yaitu KUHPerdata”.

B. Sumber Hukum Dagang
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan)aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang HukumDagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari KitabUndang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).Sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu;

a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD) Wetboek van KoophandelIndonesia (W.v.K)KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telahterkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebutdiatur dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagangsepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebutdiatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUHPerdata mengatur pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang padaumumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untukkepentingan pedagang.

c. Peraturan Perundang-UndanganSelain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya ;
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan2)
UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)3)
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta4)
UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha5)
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

d. Kebiasaan
     Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dansudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang padakhususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang.Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak sajamengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan sebagainya.

e. Perjanjian yang dibuat para pihakBerdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yangdibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yangmembuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatanmemegang peranan bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUHPerdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi katasepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB(Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.

f. Perjanjian Internasional, Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturantentang persoalan Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyaikekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harusdiratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjianinternasional tersebut.
Macam perjanjian internasional ;

1) Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara.Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yangmengatur tentang pemberian perlindungan hak cipta yang kemudiandisahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989.

2)Konvensi yaitu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara.Contohnya Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.

C.  Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yangartinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
                Ada beberapa sumber hukum dagang, antara lain :
1.  Yang berasal dari perjanjian Semua perjanjian yang diadakan oleh kedua belah pihak seperti : perjanjian asuransi, perjanjian ekspenditur, perjanjian pembayaran utang, perjanjian lainnya (wesel, cek, obligasi, perantara dalam perdagangan,misalnya makelar, komisioner)
2.  Yang berasal dari Undang-undang Adapun yang berasal dari UU adalah : KUHD dan KUHPerdata.Peraturan-peraturan khusus di luar KUHD :

a. Peraturan tentang pengangkutan dengan kerata api (STB Tahun 1927 No.262)

b. Peraturan tentang pengangkutan dengan kapal terbang (STB Tahun 1939 No. 100 dan No. 101)

c. Undang-undang failismen

d. Peraturan tentang perusahaan asuransi jiwa (STB Tahun 1941 No. 101)

e. Usance atau kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan

f. Yurisprudensi yaitu kumpulan keputusan-keputusan hakim terutama yangmenyangkut masalah perdagangan.

KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan:
1.   Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turutmelakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yangmengatur hubungan hukum antara manusia dan badang badan hukum satudengan yang lainnnya dalam bidang perdagangan.
2.   Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu; Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHD) Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Peraturan Perundang-Undangan,Kebiasaan, Perjanjian yang dibuat para pihak, dan Perjanjian Internasional.

Pengantar Ilmu HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang