Pengertian Sumber Hukum
Dalam pengertian luas hukum memang dihubungkan dengan peraturan tentang perilaku seseorang dalam masyarakat yang memiliki sanksi dengan sifat hukum yang memaksa. Hukum memang dilahirkan untuk menyelesaikan dan mengatur kepentingan masyarakat dan merupakan suatu aturan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah dan disahkan serta disetujui oleh seluruh rakyat.
Adapun sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala apa saja (sesuatu) yakni faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal, dari mana hukum itu dapat ditemukan.
Menurut C.S.T Kansil. SH sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang pendidikan, Secara umum dan sederhananya sumber hukum merupakan segala suatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum.Jenis-Jenis Sumber Hukum
Secara umum sumber hukum tata negara Indonesia sama dengan sumber hukum tata negara lainnya. Hal ini meliputi materil, formil, konvensi, traktat yurisprudensi dan doktrin. Berikut rinciannya :
Sumber materil, Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pancasila, sehingga sumber hukum materil di Indonesia adalah pancasila, yang juga menjadi sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan sebuah inspirasi dan materi guna membuat dan menyusun segala peraturan hukum tata negara. Selain itu dalam hukum tata Negara.
Sumber formil, Sumber hukum formil Indonesia adalah UUD 1945 yang menjadi dasar hukum negara Indonesia dan hukum dasar tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi. Sebagaimana telah ketetapan MPR. No. III/ 2000 dan UU. No. 12 Tahun 2011.
Konvensi, merupakan sebuah kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi sebuah sumber hukum tata negara yang ada di Indonesia. Kebiasaannya dilakukan secara berulang-ulang, sehingga kekuatannya setara dengan undang-undang.
Traktat, adalah perjanjian internasional yang terdiri dari bilateral ataupun multilateral berkaitan dengan sumber hukum tata negara. Seperti UDHR PBB, dan traktat ASEAN.
Yurisprudensi, Yaitu putusan hakim dalam suatu kasus yang dijadikan dasar untuk menyelesaikan kasus-kasus serupa di kemudian hari yang tidak diatur oleh undang-undang.
Doktrin, Yaitu pendapat dari pakar ahli hukum yang terkenal di bidangnya dan diakui wibawanya di lingkungan dunia hukum, sehingga pandangannya sering digunakan untuk memberi dasar ilmiah dari keputusan-keputusan hukum yang diambil.Tujuan, Manfaat, dan Fungsi, Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Ada beberapa teori yang menjelaskan mengenai tujuan hukum, yaitu :
Teori Etis, untuk mewujudkan keadilan,
Teori Utilitas, untuk mewujudkan apa yang berfaedah atau berguna bagi orang lain,
Teori Penganyoman, untuk memberikan penganyoman kepada manusia yang berarti melindungi manusia dan menciptakan kondisi masyarakat yang manusiawi serta mendorong manusia untuk terus-menerus memanusiakan diri.
Tujuan hukum Negara Republik Indonesia menurut hukum positif tertuang dalam alinea keempat UUD 1945. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antaranya.Manfaat Hukum
Manfaat hukum dalam kehidupai sehari-hari yaitu :
Memakmurkan masyarakat lebih terjamin,
Pergaulan masyarakat akan lebih tertata,
Menjadi petunjuk atau pedoman dalam menghadapi keputusan Negara,
Mewujudkan keadilan sosial dan sebagai penegak pembangunan.Fungsi Sumber Hukum
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap orang harus taat terhadap hukum. Adapun fungsi sumber hukum yaitu :
Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat,
Sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial,
Sebagai alat penggerak pembangunan nasional,
Sebagai alat kritik,
Sebagai sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian.Kesimpulan
Dari materi diatas dapat disimpulkan bahwa sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa. Sumber hukum terbagi 6 jenis, yaitu materil, formil, konvensi, traktat yurisprudensi dan doktrin.
Adapun tujuan hukum, yaitu untuk mewujudkan pedamaian dan keadilan, apa yang berfaedah atau berguna bagi orang lain, serta untuk memberikan penganyoman kepada manusia. Manfaat hukum dalam kehidupai sehari-hari yaitu memakmurkan masyarakat agar lebih terjamin, dan pergaulan masyarakat akan lebih tertata.
Sedangkan fungsi sumber hukum yaitu sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana mewujudkan keadilan sosial, sebagai alat penggerak pembangunan nasional, sebagai alat kritik, sarana penyelesaian sengketa atau pertikaian.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pengantar Ilmu Hukum
RandomDi dalam ini, saya akan membagikan suatu ilmu yang mana merupakan hasil dari kerja kelompok mata kuliah pengantar ilmu hukum. Disini berisikan kumpulan makalah yang dibuat oleh teman-teman saya dan saya sendiri dijadikan menjadi satu. Untuk penganta...