Pembidangan Hukum

290 16 0
                                    

Pengertian Pembidangan Hukum
Pembidangan menurut bahasa adalah proses atau cara pengelompokan berdasarkan lapangan (lingkungan, pekejaan, pengetahuan,dsb) yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lainnya. Istilah lain dari Pembidangan Hukum adalah Klasifikasi Hukum, Lapangan Hukum, Penggolongan Hukum. Sedangkan Hukum itu sendiri menurut bahasa adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah/penguasa untuk mengatur kehidupan dimasyarakat.
Jadi, Pembidangan Hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undan-undang secara sistematis dan lengkap.
Dalam negara hukum ini pastilah banyak di temukan tentang masalah-masalah hukum yang ada saat ini . Namun banyak orang yang kurang tau-menahu tentang bermacam-macam hukum yang ada di indonesia .
Dalam makalah ini akan menjelaskan tentang macam-macam hukum di Indonesia . Mulai dari hukum tertulis dan tidak tertulis , hukum privat dan hukum publik , hukum domestik dan hukum internasional . Serta hukum materiil dan hukum formil dan bagaimanakah hukum lapangan-lapangan hukum lainnya.

A.  PEMBIDANGAN HUKUM BERDASARKAN BENTUKNYA
Hukum Tertulis adalah hukum yang dibuat oleh badan resmi atau oleh penguasa dan melaliu prosedur yang jelas.Hukum ini biasanya di cantumkan dalam berbagai peraturan per-UU.
Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tatapi tidak tertulis namun terikat ditaati seperti sesuai-UU.

B.  PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT PEMBENTUKANNYA
1.Hukum yang dibentuk oleh lembaga - lembaga negara yang punya kewenangan untuk itu. (Contoh: DPRdan Presiden, Bupati dan DPRD)
2.Hukum yang dibentuk oleh masyarakat karena kebiasaan yang dilakukan oleh orang - orang.
3.Hukum yang di bentuk oleh lembaga - lembaga adat. (Berbeda satu dengan yang lain)

C. PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT WAKTU BERLAKUNYA
1.IUS CONSTITUTUM (HUKUM POSITIF)
Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
2.IUS CONSTITUENDUM
Hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
3.HUKUM ASASI (HUKUM ALAM)
Hukum yang berlaku - mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu, tepat untuk selama - (abadi) terhadap juga diseluruh tempat.

D. PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT CARA MEMPERTAHANKANNYA
1. BAHAN HUKUM
Hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan - hubungan yang berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan.
Contoh: Hukum Pidana - Hukum Perdata - Hukum Dagang
2. FORMAL HUKUM (Hukum Proses atau hukum Acara )
Hukum yang memuat peraturan - peraturan yang membimbing cara - cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materi atau peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana - caranya mengajukan permohonan perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara - Hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana - hukum Acara Perdata

E.  PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SIFAT NYA
1. HUKUM YANG MEMAKSA
Hukum yang dalam keadaan juga harus mempunyai paksaan mutlak.
2.HUKUM YANG MENGATUR (Hukum Pelengkap)
Hukum yang dikesampingkan oleh pihak - pihak yang bersalah telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

F.  PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT ISI NYA
1. HUKUM PRIVAT (Hukum Sipil)
Hukum yang membantu hubungan - hubungan antara orang yang satu deangan yang lain, dengan menitikbertakan kepada kepentingan perseorangan.
2. HUKUM PUBLIK (Hukum Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengakapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).

G.  PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT SUMBERNYA
1.HUKUM PERUNDANG - UNDANGAN
Hukum yang mengatur dalam peraturan peraturan - undangan.
2.HUKUM KEBIASAAN (ADAT)
Hukum yang terletak pada peraturan - peraturan kebiasaan.

3. HUKUM TRAKTAT
Hukum yang ditetapkan oleh Negara - negara di dalam perjanjian antara negara (traktat)
4. HUKUM JURISPRUDENSI
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

H.PEMBIDANGAN HUKUM MENURUT WUJUDNYA
1. HUKUM OBYEKTIF
Hukum dalam suatu neagara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang / golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

2. HUKUM SUBYEKTIF
Hukum yang timbul dari Hukum objektif dan bertujuan terhadap seorang tertentu atau lebh. Hukum ini disebut juga HAK. Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.

SIMPULAN
Pembidangan menurut bahasa adalah proses atau cara pengelompokan berdasarkan lapangan yang sama, dan pemisahan atas bidang-bidang lainnya. Istilah lain dari Pembidangan Hukum adalah Klasifikasi Hukum, Lapangan Hukum, Penggolongan Hukum. Sedangkan Hukum itu sendiri menurut bahasa adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah/penguasa untuk mengatur kehidupan dimasyarakat.
Jadi, Pembidangan Hukum adalah pengelompokan/pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undan-undang secara sistematis dan lengkap.
Dalam negara hukum ini pastilah banyak di temukan tentang masalah-masalah hukum yang ada saat ini . Namun banyak orang yang kurang tau-menahu tentang bermacam-macam hukum yang ada di indonesia .

Pengantar Ilmu HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang