Hukum Acara Pidana
Pengertian Hukum Acara Pidana
Keseluruhan dari aturan hukum mengenai penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dari peristiwa pidana dan pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan, hukum pidana formal, Hukum acara pidana (KUH acara pidana dari peraturan-peraturan khusus). Penuntutan hukuman (straf vervolging), tuntutan hukuman terhadap suatu peristiwa tertentu.
Menurut Terminologi Inggris, hukum acara pidana disebut dengan Criminal Procedure Law, yang berarti hukum prosedur pidana. Sebagai berikut :
Hukum dilihat dari materi dan isinya terdiri dari hukum yang terdapat dalam perundang-undangan, maka hukum itu dapat dibagi atas hukum privat dan hukum publik.
Dilihat dari fungsinya, hukum dibagi atas hukum materiil dan hukum formal.
Hukum Materiil adalah hukum yang mengatur perbuatan yang tidak boleh atau mengatur perbuatan-perbuatan yang dilanggar. Selain itu, juga mengatur akibat yang harus diterima berupa hukuman.
Hukum Formal adalah mengatur tentang bagaimana acaranya agar hukum materiil dapat dilaksanakan dalam kenyataan apabila perbuatan yang diatur dalam hukum materiil sudah terpenuhi.
Hukum acara pidana dimulai dari menerima laporan, pemanggilan, saksi-saksi, terdakwa, pencarian, atau pengumpulan alat bukti dan barang bukti.
Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli, yaitu :
Menurut Simon, hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana negara melalui alat-alatnya melaksanakan haknya untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, mengatakan hukum acara pidana berhubungan erat dengan adanya hukum pidana sehingga merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintahan yang berkuasa, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidanaTujuan Hukum Acara Pidana
Mencari atau menggali, menemukan kebenaran yang sesungguhnya, memberikan keadilan yang setimpal oleh karenanya. Tujuan persial atau diterapkannya hukum acara pidana adalah untuk mencari dan menemukan pelaku pelanggaran hukum, memeriksa berdasarkan alat bukti yang sah dan memberikan putusan secara tepat.Fungsi Hukum Acara Pidana
J.Van Bemmelen, mengatakan ada tiga fungsi hukum acara pidana, yaitu :
Mencari dan menemukan kebenaran
Pemberian keputusan oleh hakim
Pelaksanaan keputusanSifat Hukum Acara Pidana
Menurut Van Apeldoorn, sifat hukum acara pidana adalah sebagai hukum pub dan accusatoir.
Hukum acara pidana termasuk hukum publik kerena ia mengatur kepentingan umum. Menurut Van Apeldoorn, perbuatan yang dapat dikenai hukuman kini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai kesalahan yang langsung mengenai orang yang dirugikan, melainkan pertama-tama sebagai pelanggar tertib hukum, sebagai pelanggaran terhadap masyarakat.
Hukum acara pidana dikatakan bersifat accussatoir karena kedudukan pendakwa (penuntut umum) dan terdakwa berhadapan sebagai pihak yang sama haknya, yang melakukan pertarungan hukum(rechtsstrijd) dimuka hakim yang tidak berpihak. Kebalikan dari sifat accussatoir adalah sifat inquisitoir ,yaitu hakim sendiri yang bertindak sebagai orang mendakwa. Jadi, hakim bertindak sekaligus sebagai pendakwa, penuntut umum, dan sekaligus pengadilan(hakim).Hukum Acara Perdata
Pengertian Acara Hukum Perdata
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantara hakim(pengadilan). Dengan kata lain, hukum acara perdata ialah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin/menegakkan pelaksanaan hukum perdata materiel. Definisi lebih konkretnya, bahwa hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, menerima serta memutuskan dan pelaksanaan daripada putusannya.Sumber Hukum Acara Perdata
Sumber hukum acara perdata tersebar sebagai ketentuan peraturan perundang- undangan dan yurisprudensi yang dapat dikemukakan sebagai :
HIR(Het Herziene Indonesisch Reglement) atau Reglement Indonesia diperbarui, S. 1848 No.16 jo.S.1941 No.44. Peraturan ini Khusus untuk daerah Jawa dan Madura.
RBg(Rechtsreglement Bultengewesten) atau Reglement Daerah Seberang, S.1927 No.27. Peraturan ini untuk daerah luar Jawa dan Madura.
B.W.(Burgerlijk Wetboek) buku IV tentang pembuktian dan kadaluwarsa.
UU No.20 Tahun 1947 Tentang banding untuk daerah Jawa dan Madura.
UU.No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
UU.No.3 Tahun 2009 jo. UU No.5 Tahun 2004 jo. UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
UU No.8 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 1986 tentang peradilan umum.
Yurisprudensi-yurisprudensi tentang Hukum Acara Perdata.
Doktrin-doktrin yang dikemukakan oleh para sarjana.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pengantar Ilmu Hukum
AcakDi dalam ini, saya akan membagikan suatu ilmu yang mana merupakan hasil dari kerja kelompok mata kuliah pengantar ilmu hukum. Disini berisikan kumpulan makalah yang dibuat oleh teman-teman saya dan saya sendiri dijadikan menjadi satu. Untuk penganta...