Lapangan Hukum Tata Negara

190 13 0
                                    

Hukum Tata Negara
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum tata negara merupakan salah satu cabang dari hukum yang mengatur mengenai prinsip dan norma hukum secara tertulis berkenaan dengan konstitusi, institusi dan fungsinya, hubungan institusi, dan prinsip institusi. Untuk itu berikut adalah pengertian hukum tata negara, sumber, ruang lingkup, dan contohnya.

1. Van Der Pot
Van Der Pot mengemukakan pendapatnya tentang hukum tata negara yang merupakan serangkaian bentuk peraturan yang digunakan sebagai penentu badan yang dibutuhkan, kewenangannya, hubungan antar badan, dan individu dalam negara.

2. Prof Kusumadi Pudjosewojo, S. H
Dalam bukunya. Prof Kusumadi Pudjosewojo, S. H menyatakan hukum tata negara adalah suatu bentuk hukum untuk mengatur tata negara dan pemerintahannya untuk menunjukkan hukum dan tingkatan untuk menegaskan wilayahnya dalam masyarakat hukum.

3. Vollen Hoven
Menurut Vollen Hoven hukum tata negara adalah masyarakat dengan hukum dan hubungannya dengan hirarki, hak, dan kewajiban. Dan hubungan tersebut akan menentukan wilayah masyarakat dan menunjukkan kondisi negara.

B. Tujuan Hukum Tata Negara
Adapun tujuan dari hukum tata negara antara lain:
1. Menyebarkan pengertian baru tentang kandungan dalam UUD 1945.
2. Mendorong munculnya kesadaran masyarakat Indonesia tentang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum tata negara berlandaskan UUD 1945.
3. Membantu pemula untuk mengetahui dan memahami ruang lingkup hukum tata negara.
4. Membuat masyarakat Indonesia akrab dengan hukum tata negara.
5. Mendorong perkembangan pengetahuan dan studi hukum tata negara di Indonesia.

C. Sumber Hukum Tata Negara
Secara umum sumber hukum tata negara yang dimiliki negara Indonesia sama dengan sumber hukum tata negara lainnya. Sumber hukum tata negara Indonesia meliputi materiil, formil, konvensi, dan traktat.
1. Sumber materil
Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pancasila, sehingga semua sesuatu haruslah bersumber dari pancasila. Sumber hukum materil di Indonesia adalah pancasila, yang juga menjadi sumber hukum tata negara Indonesia. Nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan sebuah inspirasi dan materi guna membuat dan menyusun segala peraturan hukum tata negara. Selain itu dalam hukum tata negara, pancasila juga dijadikan sebagai alat uji semua peraturan hukum tata negara sebagaimana yang ditetapkan dalam ketetapan MPR No. III/ 2000 dan UU. No. 12 Tahun 2012.
2. Sumber formil
Sumber hukum formil yang dimiliki Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 menjadi dasar hukum negara Indonesia dan hukum dasar tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan tertinggi dan menjadi dasar peraturan yang mengatur negara Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam ketetapan MPR. No. III/ 2000 dan UU. No. 12 Tahun 2011.
3. Konvensi
Selain sumber materil dan formil, sumber hukum tata negara Indonesia selanjutnya adalah konvensi. Konvensi merupakan sebuah kebiasaan ketatanegaraan yang menjadi sebuah sumber hukum tata negara yang ada di Indonesia. Kebiasaannya dilakukan secara berulang-ulang, sehingga kekuatannya setara dengan undang-undang.
4. Traktat
Traktat adalah kata lain dari perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang terdiri dari bilateral ataupun multilateral berkaitan dengan sumber hukum tata negara. Seperti UDHR PBB, dan traktat ASEAN.

D. Lingkup Hukum Tata Negara
Ruang lingkup adalah hukum tata negara Indonesia meliputi struktur umum dalam organisasi sebuah negara antara lain:
Bentuk negara seperti federasi atau kesatuan,
Bentuk pemerintahan misalnya republik atau kerajaan,
Corak pemerintahan misalnya praktis, diktator, liberal, demokrasi dan lain sebagainya,
Sistem pemerintahan misalnya presidensial, parlementer dan lainnya, sistem pendelegasian, wilayah negara terdiri dari laut, darat, dan udara,
Garis besar organisasi pelaksana misalnya pemerintahan atau peradilan, hubungan rakyat dan negara, hak ketatanegaraan rakyat, dasar-dasar negara, dan ciri lahir kepribadian suatu negara.

E. Fungsi Hukum Tata Negara
Adapun fungsi hukum tata negara antara lain:
1. Alat peraturan dan ketertiban masyarakat.
2. Sarana keadilan sosial.
3. Sarana penggerak pembangunan.
4. Pengawasan bagi aparatur penegak hukum.

F. Asas Hukum Tata Negara
Asas hukum tata negara berdasarkan teori hukum terdiri dari:
1. Pancasila
Pancasila merupakan sumber dalam hukum materiil. Sehingga setiap peraturan tata negara tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila.
2. Kedaulatan rakyat
Kedaulatan rakyat berarti rakyat juga memiliki wewenang tertinggi untuk mendapatkan dan menentukan semua wewenang negara yang berdaulat. Rakyat diwakilkan oleh majelis permusyawaratan rakyat/ MPR.
3. Negara hukum
Negara hukum maksudnya adalah negara yang didasarkan atas hukum untuk menjamin keadilan setiap warga negaranya. Karena keadilan merupakan syarat dalam mencapai kebahagiaan dalam hidup warga negara. Dasar keadilan perlu untuk diajarkan pada setiap warga negara untuk menjadi warga negara yang baik dan taat peraturan hukum.
3. Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan yang ada dalam beberapa bagian, namun tidak terpisahkan. Sehingga diantara adanya bagian-bagian kekuasaan tersebut akan menciptakan kerjasama.
4. Negara kesatuan
Sudah ditegaskan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik yaitu negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

G. Contoh Hukum Tata Negara
Berikut adalah contoh penerapan hukum tata negara di Indonesia antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana yang tertulis dalam UUD 1945 bahwa UUD  negara merupakan hukum dasar negara. UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis, dan tidak tertulis. UUD 1945 juga merupakan peraturan dasar dalam penyelenggaraan negara.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat/ MPR, Dewan Perwakilan Rakyat/ DPR, Dan Dewan Perwakilan Daerah/ DPD.
MPR, DPR, dan DPD merupakan lembaga dalam negara sebagai perwakilan rakyat yang memiliki wewenang yang berbeda-beda.

Pengantar Ilmu HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang