Pengertian Unifikasi Hukum
Unifikasi Hukum merupakan keseragaman (kesatuan, kesamaan) hukum bagi seluruh warga indonesia. Di indonesia unifikasi sudah terwujud dalam bidang-bidang hukum publik (seperti:hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pajak, hukum acara pidana). Sedangkan dalam hukum privat masih pluralistik, kecuali dalam bidang-bidang hukum tertentu seperti: UU.No. 5/1960 tentang UUP, UU No 1/1974 tentang perkawinan, UU No.4/1996 tentang hak tanggungan, UU No.42/1999 tentang jaminan fidusia, UU No.16/2001.tentang yayasan dan lain-lain.
Unifikasi Hukum ialah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.Dari pengertian tersebut, maka unifikasi hukum dapat diartikan sebagai penyatuan berbagai hukum menjadi satu kesatuan hukum secara sistematis yang berlaku bagi seluruh warga Negara di suatu Negara.
Beberapa hukum yang telah di unifikasikan di indonesia misalnya sebagai berikut.
Undang–undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria.
Undang–undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Berbagai Undang–undang lainnya, seperti Undang-undang Anti korupsi, Undang–undang antisubversi, Undang–undang Narkotika, dan sebagainya, yang mana kesemua Undang–undang ini berlaku tanpa terkecuali bagi seluruh bangsa dan di seluruh wilayah indonesia.
Tujuan dilakukan unifikasi suatu hukum pada dasarnya ialah sebagai berikut.
Untuk menjamin kepastian hukum, dalam arti kepastian berlakunya suatu hukum bagi seluruh masyarakat di negara yang bersangkutan, mengingat hukum itu telah diseragamkan berlakunya bagi semua orang di negara tersebut, tanpa adanya pembedaan menurut suku, golongan, agama, atau berbagai faktor lainnya,
.Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mngetahui dan menaatinya.
Sependapat mungkin mencegah hal-hal dibawah ini.
Kesimpangsiuran pengetahuan dan pengertian masyarakat tentang hukum yang berlaku bagi diri tiap-tiap warga untuk ditaatinya.
Mencegah berbagai kemungkinan penyelewengan hukum, baik yang tidak sengaja maupun yang disengaja, yang umumnya beralasan pada kesalahpahaman tentang hukum yang berlaku, mengingat memang begitu banyaknya hukum yang berbeda-beda cara pengaturannyabila hukum itu belum di unifikasikan.
Keadaan berlarut-larut dari tidak mengertinya atau belum mengertinya banyak warga masyarakat mengenai hukum mana yang berlaku bagi dirinya, bila seandainya hukum itu belum diunifikasikan.
Di dalam penggabungan antara kodifikasi dan unifikasi hukum akan terdapat kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut:
Kemungkinan I
Hukum itu telah dikodifikasikan dan telah pula diunifikasikan , misalnya:
Hukum Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Hukum Dagang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KHUD),
Hukum Acara Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP).
Kemungkinan II
Hukum itu telah dikodifikasikan tetapi belum pula diunifikasikan.
Contoh :
Hukum Perdata yang telah di kodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), tetapi masih tetap membeda-bedakan berlakunya bagi warga-warga masyarakat menurut golongannya. Akibatnya,isi pengaturannya bersifat pluralistis.
Kemungkinan III
Hukum itu telah diunifikasikan, tetapi belum dikodifikasikan.
Contoh:
Undang–undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria
Undang–undang antisubversi
Undang-undang Anti korupsi dan sebagainyaPengertian Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-undang dalam materi yang sama. Tujuannya adalah agar didapat suatu kesatuan hukum dan kepastian hukum.Yang dianggap sebagai suatu kodifikasi nasional yang pertama adalah Code Civil Perancis atau Code Civil Napoleon yang dibuat pada awal abad XVIII setelah berakhirnya Revolusi Perancis. Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Ditinjau dari segi bentuknya, kodifikasi hukum dapat dibedakan atas :
Hukum tertulis, Hukum tertulis adalah hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHPidana.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan maksudnya yaitu hukum tata Negara yang sudah dubukukan pada lembaran Negara dan sudah diumumkan/ di undangkan.Jika hukum tersebut dikodifikasikan maka kelebihannya yaitu adanya kepastian hukum, adanya kekuasaan hukum dan adanya penyederhanaan hukum.Sedangkan Kekurangannya yaitu bergeraknya hukum menjadi lambat tidak mampu dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.Untuk Hukum yang tidak dikodifikasi sebaliknya.
Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu PP (Peraturan Pemerintah), UU (Undang-Undang), Kepres (Keputusan Presiden).
Hukum tidak tertulis, Hukum sebagai sebuah aturan memiliki berbagai sumber. Menurut Kansil sumber hukum ada 4 yaitu: undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi dan ilmu pengetahuan.Menurut Kansil hukum tak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan.Melihat definisi tersebut hukum data diketegorikan sebagai hukum tak tertulis.Karena hukum adat tidak mengenal kodifikasi terhadap aturan hukum.Hukum yang tak tertulis dapat terbentuk dari pola-pola tingkah laku (kebiasaan) masyarakat.Perbedaan Unifikasi Hukum dengan Kodifikasi Hukum
Unifikasi merupakan penyatuan hukum yang berlaku secara nasional atau penyatuan pemberlakuan hukum secara nasional, sedangkan kodifikasi adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama.Hambatan Unifikasi Hukum
Kecenderungan perkembangan masyarakat yang begitu pesat dan karena interaksi hukum dengan sub sistem di luar hukum maupun dengan hukum asing. tetapi upaya kodifikasi dan unifikasi yang berwawasan Indonesia juga perlu di wujudkan, agar ada keseragaman dalam bidang hukum Indonesia yang berlandaskan norma dan nilai dalam pandangan bangsa Indonesia.Kesimpulan
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-undang dalam materi yang sama. Ditinjau dari segi bentuknya, kodifikasi hukum dapat dibedakan atas :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Hukum tak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti perundang-undangan.
Kemudian Unifikasi Hukum ialah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di suatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
Sebagai seorang mahasiswa/i yang mengerti dan sadar akan hukum, sudah seharusnya kita bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas (Agen Of Change) dalam menjalankan dan melaksanakan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang ada sehingga masyarakat luas akan sadar dan menjalankan hukum itu sendiri. Bukan malah menjadi yang pertama dalam melanggar hukum karena kita paham dan mengerti hukum.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pengantar Ilmu Hukum
RandomDi dalam ini, saya akan membagikan suatu ilmu yang mana merupakan hasil dari kerja kelompok mata kuliah pengantar ilmu hukum. Disini berisikan kumpulan makalah yang dibuat oleh teman-teman saya dan saya sendiri dijadikan menjadi satu. Untuk penganta...