Sistem-sistem Hukum

151 7 0
                                    

Pengertian sistem hukum
  Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.

Menurut Prof. R. Subekti SH, Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan.

Hal-hal yang penting dalam hubungannya dengan pengertian sistem hukum adalah:

1. Suatu sistem hukum tidak boleh terdapat suatu pertentangan, pembentukan, tumpang tindih dan duplikasi antara bagian-bagiannya.

2. Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

3.Suatu sistem bersifat menyeluruh, berstruktur, dan terangkai secara bulat yang keseluruhan mesin-mesinnya mempunyai hubungan fungsional.

Contoh dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif di Indonesia yaitu:

1. Di dalam hukum perdata terdiri dari bagian-bagian yang mengatur hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia.

2. Bagian-bagian itu mempunyai kaitan yaitu aturan-aturan tentang:
- Seseorang sejak dilahirkan
- Mempunyai hak dan kewajiban
- Membentuk keluarga
- Memiliki harta kekayaan
- Hubungan antara orang yang satu dengan yang lain

3. Antara bagian yang satu dengan bagian yang lain memuat peraturan-peraturan hukum menyeluruh sebagai suatu kesatuan dalam keperdataan.

Macam-Macam Sistem Hukum

Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa kontinental merupakan sistem hukum yang berkembang di negara-negara daratan Eropa yang sering disebut “civil law”. Civil law tersebut semula berasal dari kodifikasi yang berlaku di Romawi pada masa pemerintahan kaisar Justianus. Prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum ini adalah hukum memperoleh kekuatan yang mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis didalam kodifikasi.
Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum ini antara lain:
Undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif
Peraturan yang dibuat oleh badan eksekutif berdasarkan undang-undang
Kebiasaan-kebiasaan yang hidup dan diterima sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo Saxon mulai berkembang di Inggris sekitar abad ke-11, yang disebut dengan Common law dan Unwritten law. Sistem hukum ini melandasi pula hukum positif di USA, Kanada, Australia, dan negara-negara lain.
Sumber-sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Saxon ini adalah:
Putusan-putusan hukum pengadilan (Judicila decisions)
Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan tertulis
Perbedaan sistem hukum Anglo Saxon dengan sistem hukum Eropa Kontinental terdapat pada:
Sistem hukum Anglo Saxon tidak mengenal adanya kodifikasi seperti halnya dalam sistem hukum Eropa Kontinental, tetapi tersebar dalam keputusan hakim, kebiasaan dan peraturan-peraturan administrasi negara.
Tugas hakim dalam sistem hukum Anglo Saxon tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan hukum, melainkan juga membentuk seluruh tata kehidupan yang mengikat umum. Sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental hakim tidak dapat secara leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum, putusan hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
Dalam sistem hukum Anglo Saxon seorang hakim terikat dengan putusan hakim lain dari perkara yang sejenis dalam memutuskan perkara. Sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental hakim boleh tidak terikat dengan putusan hakim lain yang memutuskan perkara sejenis, asal tidak bertentangan UU.

Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu Adat recht yang pertama kali diperkenalkan oleh Snonck Hugronye. Kata hukum dalam sistem hukum adat lebih luar artinya dari istilah hukum Eropa Kontinental, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosial seperti pakaian, pangkat, pertunangan dan lain-lain.
Sistem hukum adat bersumber dari kaidah-kaidah yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat. Dari sumber yang tidak tertulis itu, maka hukum adat lebih mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat. Hal ini berbeda dengan sumber hukum tertulis yang sulit diubah secara cepat karena perubahannya memerlukan syarat dan cara yang ditentukan oleh peraturan tertulis pula.

Sistem Hukum Islam
Sistem hukum islam bersumberkan pada Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Dalam hukum islam terdapat yang dinamakan hukum Fiqih yang terdiri hukum pokok yaitu, hukum rohaniah dan hukum duniawi. Hukum duniawi terdiri dari Muamalat, Nikah, dan Jinayat.
Dalam sistem hukum islam terdapat ajaran tentang nilai baik dan buruk yang dinamakan Al-Ahkam Al-Khamsa, yaitu:
Wajib, perbuatan yang harus dikerjakan, apabila tidak dikerjakan maka akan dapat hukuman
Sunnah, perbuatan yang dianjurkan dalam hidup bermasyarakat
Jaiz, perbuatan yang semata-mata terserah kepada pertimbangan pribadi
Makruh, perbuatan yang tidak diinginkan atau ditolak masyarakat, apabila mengerjakan bisa mendapat celaan umum
Haram, perbuatan yang dilarang.

Kesimpulan
Sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola untuk mencapai suatu tujuan.
Macam-macam sistem hukum ada empat diantaranya:
1. Sistem hukum Eropa Kontinental
2. Sistem hukum Anglo Saxon
3. Sistem hukum Adat
4. Sistem hukum Islam

Pengantar Ilmu HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang