Pengertian Hukum-2

414 12 0
                                        

2. Pendapat Para Sarjana tentang Hukum

Sebagai gambaran, Prof. Sudirman Kartohadiprodjo, S.H. Lalu memberikan contoh contoh tentang definisi Hukum yang berbeda beda :

1) Aristoteles
: Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tapi juga hakim untuk masyarakat, dimana undang-undang akan mengawasi hakim dalam menjalankan tugasnya untuk menghukum para pelanggar hukum.

2) Plato
: Hukum merupakan segala peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur yang mempunyai sifat mengikat hakim dan masyarakat.

3) Karl Max
: Hukum merupakan cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarkat di dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

4) Prof. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya "De Algemene Begrippen het Burgerlijk Recht"
: Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

5) Leon Duguit
: Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jamninan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

6) Immanuel Kant
: Hukum ialah keseluruhan syarat syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurutu peraturan hukum tentang kemerdekaan.

7) Satjipto Raharjo
: Hukum merupakan karya manusia berupa norma-norma yanng berisi petunjuak tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana masyarakat harus diarahkan. Pertama hukum harus rekaman dari ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide tentang keadilan.

Sebab mengapa hukum itu sulit diberikan definisi yang tepat karena hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu didalam suatu definisi.

Dr W. L. G Lemaire dalam bukunya "Het Recht in Indonesia" Banyaknya segi dan luasnya isi Hukum itu, tidak memungjinkan perumusan hukum dalam suatu definisi tentang apakah suatu hukum itu.

Menurut Prof van Apeldioorn, ibarat sebuah gunung, barangsiapa ingin mengenal gunung maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu. Sama halnya dengan dengan Hukum.
Sesungguhnya kita dapat mengetahui hukum itu,bilamana kita melanggar, yaitu pada saar kita berhadapan dengan Polisi,Jaksa dan Hakim.
Akan tetapi walaupun hukum tidak dapat kita lihat namun sangat penting dalam masyarakat, hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat

---

Masih banyak tokoh tokoh lain sebenrnya yang juga mengemukakan teorinya tentang pengertian hukum, tapi .yoi. itu aja masukin disini yah :"

Aku ngasih secreto di profil boleh kalian isii~

NANTIKAN  pengertian hukum-3 definisi hukum sebagai pegangan-

Tentang HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang