Sumber Hukum

131 7 0
                                        

yoi. Akan bahas sumber hukum material dan formal dan itu akan baaaanyak ini materinyaa.. Siap siap deh wkwkak
Karena itu. Mungkin nanti chapternya juga banyak karena yoi. mau perchapter juga isinya singkat aja gitu, agak maIles juga sebenernya kalau langsung puanjang bacanya,, apalagi isinya ga ada alur :)

yoi. Mau ngucapin terima kasih banyak! Buat kalian yg mau mampir di work aku. Hehehe
SELAMAT MEMBACA! SELAMAT BELAJAR!

-------------------------------------------
Pengertian Sumber Hukum menurut C.S.T. Kansil adalah
: segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yakni aturan aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Definisi lain
: Tempat dimana kita bisa melihat perwujudan hukum.
: segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau melahirkan hukum sehingga menimbulkan kekuatan hukum mengikat.

Sumber hukum dibagi jadi 2 : Sumber Hukum Material dan Sumber Hukum Formal

(kita bahas hukum materiil dulu)

1. Sumber Hukum Materiil/ Material
Adalah tempat atau asal mula dari mana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil berkaitan erat dengan keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Jadi misal dilihat dari sudut pandang ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat dll.

Contohnya :

1. Seorang ahli ekonomi akan mengatakan,bahwa kebutuhan kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum

2. Seorang ahli kemasyarakatan (Sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

Tentang HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang