Pengertian Hukum Sebagai Pegangan
Drs E. Utrecht, S.H dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Dalam Hukum Indonesia" (1953) telah mencoba membuat suatu batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari Ilmu Hukum.
Harus di ingatkan, bahwa definisi yang diberikan Drs E. Utrecht, S.H itu merupakan pegangan semata yang maksudnya menjadi suatu pedoman bagi setiap wisatawan hukum yang sedang tamasya di alam hukum :))
Utercht memberikan batasan hukum sebagai berikut : " Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan(perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat itu.
Sarjana Hukum Indonesia lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah Hukum itu :
1. S.M. Amin, S.H
Dalam buku beliau yang berjudul " Bertamasya ke Alam Hukum"
Hukum dirumuskan sebagai berikut :" Kumpulan kumpulan peraturan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi sanksi.
Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.2. J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjoni Sastropranoto,S.H.
Dalam buku yang telah disusun berjudul : "Pelajaran Hukum Indonesia"
Hukum itu ialah peraturan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan peraturan tadu berakibatan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu (diberi sanksi maksudnya)3.M.H Tirtaatmidjaja S.H
Dalam buku beliau yang berjudul "Pokok Pokok Hukum Perniagaan"
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti keruguan-- jika melanggar aturan aturan itu-- akan membahayakan diri sendiri atau harta,umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

KAMU SEDANG MEMBACA
Tentang Hukum
Tiểu Thuyết Chungim so sorry,, HIATUS Anything about hukum Work ini berisi catatan untuk di baca dan quotes yg nyelip,sharing aja Chapternya random tapi masih ada hubungannya dengan hukum. Author pakai referensi buku cetak hukum beneran kok, jadi isinya moga aman...