kata ga asing

183 7 0
                                    

Terlapor : Orang yang di laporkan dalam suatu kasus

Tersangka : Seseorang yang karena perbuatan/keadaannya berdasarkan bukti permulaan,patut di duga sebagai pelaku tindak pidana (gampangnya ini tuh orang yg dicurigai)

Terdakwa : Seorang tersangka yang dituntut,diperiksa dan di adili dipersidangan. (jadi udah terbukti bahwa dia tu bersalah,kecurigaannya tu dah terbukti dan udah siap di proses)

Terpidana : Seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (orang yg udah kena putusan hukuman pidana dari hakim)

Dalam pengadilan-

1. Banding
= Proses upaya hukum menentang atau merasa tidak puas dari hasil yang diputuskan oleh pengadilan negeri. Banding dapat diminta dari salah satu atau kedua belah pihak yang bersangkutan. -------Banding memiliki tenggang waktu, yakni selama 14 hari semenjak pengumuman putusan pengadilan negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20/1947 jo pasal 46 UU No. 14/1985. Dalam praktek dasar hukum yang biasa digunakan adalah pasal 46 UU No. 14 tahun 1985.

Banding biasanya dibuka kemungkinan bagi pihak yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi dapat berupa menguatkan putusan pengadilan negeri, mengubah putusan pengadilan negeri, membatalkan putusan pengadilan negeri.

2. Kasasi
= Artinya memecahkan atau membatalkan keputusan pengadilan dari tingkat peradilan terakhir saat satu pihak merasa ada hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada Mahkamah Agung. kasasi memilki tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu dikeluarkan dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.

3. Pratinjau Kembali
= Peninjauan kembali sendiri dapat diajukan apabila di tengah persidangan masih berjalan terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan yang sangat kuat. Peninjauan kembali bila keputusan itu terdapat kekhilafan hakim atau terjadinya kekeliruan. Jika peninjauan kembali dibenarkan oleh MA dapat berupa putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan dll.

4. Mediasi
= Mediasi biasanya dilakukan oleh para pihak dengan bantuan mediator bertujuan untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan (win-win solution)
Karena itu didalam mediasi mediator hanya menjadi fasilitator yang membantu para pihak dalam mengklarifikasi kebutuhan dan keinginan-keinginan yang belum terpenuhi.

.........

yoi. Bakal apdet diwork sebelah.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Jul 04, 2021 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

Tentang HukumTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang