Untuk mengenal hukum itu, kita harus dapat mengenal ciri ciri hukum :
A. Adanya Perintah dan/atau larangan.
B. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati setiap orang.Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik baiknya.
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain, yakni peraturan peraturan hidup kemasyarakatan yang di namakan kaidah hukum
Barangsiapa yang sengaja melanggar kaidah hukum tersebut akan dikenakan sanksi sebagai akibat pelanggaran kaidah hukum yang berupa hukuman
KAMU SEDANG MEMBACA
Tentang Hukum
Ficción Generalim so sorry,, HIATUS Anything about hukum Work ini berisi catatan untuk di baca dan quotes yg nyelip,sharing aja Chapternya random tapi masih ada hubungannya dengan hukum. Author pakai referensi buku cetak hukum beneran kok, jadi isinya moga aman...