ATTENTION

843 14 0
                                    

Peringatan untuk para pelaku plagiat dapat dijatuhi pidana atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Suatu karya dapat dikatakan plagiat apabila sesuai dengan ketentuan / undang-undang mengenai plagiarisme yang berlaku. Undang - undang mengenai plagiarisme yaitu UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa plagiat merupakan tindakan pidana.

Undang-undang lain yang mengatur sanksi mengenai tindakan plagiarisme yaitu

a) Pasal 72 ayat (1) :

" Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

Dimana Pasal 2 ayat (1) tersebut menyatakan :

"Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Sedangkan yang digolongkan sebagai tindakan plagiarisme adalah :

1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan diri sendiri.

2. Mengakui gagasan orang lain sebagai gagasan sendiri.

3. Mengakui temuan orang lain sebagai temuan diri sendiri.

4. Mengakui karya kelompok sebagai karya diri sendiri.

5. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya.

6. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan

7. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

::::::::

Karna sering melihat yang berkeliaran di twitter mengenai plagiat tapi dijadikan kolaborasi, jujur saya tidak akan mengindahkan hal tersebut. Ini berasal dari ide saya, saya tidak akan mentoleransi plagiat. Jangan sesekali mencoba di work saya saat anda melakukan plagiat saya. Karna jangan mencoba pada orang baik, bisa keluar monster dalam diri saya. 

Saya akan memperkarakan tindak plagiat tulisan saya di platform manapun. 

Ini internet tidak ada rahasia diantara kita. Jadi kayak judul lagu, wkwk.

Ini cerita gratis, jadi yuk mari gak minta yang neko-neko kok, jaga ni work aja.

Luv, Minmin. 

SEBENING CINTA (TAMAT)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang