[Isi Kontrak Pernikahan]

91 12 0
                                    

PERJANJIAN PERNIKAHAN 

Perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh Leo Nugra Aprilio yang selanjutnya disebut sebagai suami dan Tiara Septi Anugrah yang selanjutnya disebut sebagai istri. 

Perjanjian pernikahan ini berisi kesepakatan antara Suami Istri dan berlaku selama tiga tahun durasi pernikahan yang disepakati.

A. KEUANGAN

1. Pihak suami dan istri setiap bulan akan menyisihkan uang sebesar IDR 4,000,000 (empat juta rupiah) untuk dipakai sebagai uang simpanan kebutuhan rumah tangga.

2. Semua keperluan rumah tangga seperti makanan, pakaian, reparasi, belanja kebutuhan bulanan, listrik, air dan lain-lain (kebutuhan bersama suami istri), akan menggunakan uang simpanan kebutuhan rumah tangga.

3. Selain kebutuhan bersama, baik suami maupun istri berhak menggunakan uang pribadinya sendiri tanpa ada campur tangan dari pihak lain.

4. Jika uang simpanan kebutuhan rumah tangga tersisa saat kontrak berakhir, maka dana tersebut akan dibagi rata antara suami dan istri (masing-masing mendapat 50%).

5.  Baik suami dan istri harus mendaftar asuransi kesehatan untuk antisipasi biaya kesehatan.

6. Asset keuangan pribadi, tetap menjadi milik dan tanggung jawab masing-masing individu.

7. Jika selama durasi pernikahan salah satu pihak ingin mengajukan pinjaman uang, maka harus mendapatkan persetujuan dari pihak lain dalam prosesnya. 

a. Sebelum memutuskan berhutang, Istri harus mendapatkan persetujuan suami, begitu juga sebaliknya.

b. Jika memiliki hutang sebelum pernikahan, maka hutang itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab individu yang berhutang. (Hutang istri menjadi tanggung jawab istri. Hutang suami menjadi tanggung jawab suami).

8. Pihak suami atau istri tidak harus menunjukkan seluruh asset pribadi pada pasangan.

9. Uang yang digunakan untuk membantu keluarga adalah uang simpanan kebutuhan rumah tangga. Jika jumlah uang yang dibutuhkan melebihi dana yang tersedia di simpanan, maka uang itu harus ditanggung oleh pribadi.

10. Pihak suami dan istri setuju untuk membuka rekening bersama untuk uang simpanan bebutuhan rumah tangga. istri memegang tanggung jawab mengatur rekening ini, dan tiap minggu diharuskan untuk membagikan laporan penggunaan uang dari rekening tersebut.

B. HUBUNGAN PASANGAN DAN KELUARGA

1. Hubungan intim bisa dilakukan jika kedua pihak sama-sama setuju.

2. Kedua pihak tidak akan berhubungan intim dengan orang lain selain pasangan sah.

3. Setiap enam bulan sekali kedua pihak harus melakukan cek kesehatan kelamin.

4. Kedua pihak harus menjaga hubungan baik dengan keluarga besar pasangan. Jika ada hal yang tidak disukai dari keluarga pasangan, kedua pihak harus membahas hal tersebut dengan pasangan, dan pihak yang mendengar kritik atau keluh kesah harus mencoba menilai situasi dengan objektif.

5. Jika terjadi pertengkaran, kedua pihak tidak boleh kabur untuk menghindari masalah dan di hari yang sama harus tetap tidur bersama.

6. Kedua pihak harus bersedia menceritakan skandal atau permasalah yang ada di keluarga besar masing-masing.

7. Kedua pihak harus berpikir rasional dalam penyelesaian masalah keluarga dan tidak boleh terbawa perasaan atau bias jika menyangkut konflik dengan keluarga besar.

8. Kedua pihak tidak boleh memberitahukan atau membahas isi mengenai kontrak ini pada keluarga, teman terdekat atau siapapun kecuali saksi dan pengacara yang menghadiri penandatangan kontrak.  

9. Kontrak ini berlaku selama tiga tahun atau sesuai dengan durasi pernikahan yang disetujui. Jika ada pihak yang melanggar isi kontrak, pihak yang dirugikan berhak mengajukan perceraian lebih cepat dari kesepakatan.

10. Semua hal yang tidak tertulis di dalam kontrak ini bisa ditambahkan seiring berjalannnya waktu sesuai kondisi dengan persetujuan kedua belah pihak.


Tertanda:

Suami: Leo Nugra Aprilio

Istri: Tiara Septi Anugrah

Habis Kontrak!Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang