Bagian 6

261K 20K 1.5K
                                    

Thx for 500 Votes last part ^^

*******

SURAT PERJANJIAN FRIEND'SLEEP'

Pada hari ini, Kamis, tanggal 21 September 2023, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Raymond Giano

Pekerjaan : Pengusaha

Dalam hal ini disebutkan selanjutnya sebagai PIHAK PERTAMA

2. Nama : Monica Angelina

Pekerjaan : Sales

Dalam hal ini disebutkan selanjutnya sebagai PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian dengan syarat dan ketentuannya yang telah di atur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut :

Pasal 1
Masa Berlaku Perjanjian

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak bisa ditentukan, terhitung sejak tanggal penandatangan surat perjanjian. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, (atau setelah PIHAK PERTAMA memutuskan perjanjian telah berakhir), PIHAK KEDUA bebas untuk melakukan pekerjaan lainnya dengan baik. Atas kesepakatan bersama (atau keinginan PIHAK PERTAMA), maka perjanjian ini pasti dapat di perpanjang.

Pasal 2
Kewajiban

PIHAK KEDUA harus membantu PIHAK PERTAMA untuk tidur dengan nyaman, tenang, dan damai, tanpa adanya penolakan yang dipengaruhi oleh ego pribadi. Sedangkan, PIHAK PERTAMA harus memenuhi kebutuhan hidup PIHAK KEDUA agar terjamin dari segi apapun (termasuk kebutuhan jasmani jika PIHAK KEDUA menginginkannya).

Pasal 3
Gaji

PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp (isi sendiri oleh PIHAK KEDUA) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan dan bonus 50% (lima puluh) dari gaji pokok sesuai ketentuan tambahan yang di berikan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
Jam Kerja

Perjanjian ini tidak berdasarkan jam kerja yang pasti sehingga PIHAK KEDUA harus selalu siap sedia apabila PIHAK PERTAMA membutuhkan bantuannya. Bisa dikatakan, jam kerja ini mutlak diatur penuh oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak berhak menolak. (Tanpa terkecuali)

Pasal 5
Cuti

PIHAK KEDUA tidak boleh cuti jika tidak dalam keadaan sakit, (PIHAK PERTAMA masih boleh memeluk saat tidur) atau dalam keadaan sekarat (koma) yang membuat PIHAK PERTAMA tidak bisa berbaring di samping PIHAK KEDUA sama sekali.

Pasal 6
Privasi

Dalam Pasal ini, baik PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mencampuri urusan privasi masing-masing. Namun, hal ini terdapat pengecualian yaitu PIHAK PERTAMA bebas menanyakan apapun yang ia inginkan jika menyangkut tentang kenyamanan saat tidur.

Pasal 7
Keadaan Memaksa

Perjanjian ini akan batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, (tsunami, gunung meletus, hujan meteor, gempa bumi, dsb), perang dunia, pemberontakan, teror negara, huru-hara, kerusuhan, Peraturan pemerintah, datangnya alien, atau apapun yang mengakibatkan perjanjian ini tidak mungkin lagi diwujudkan.

Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian

Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA meninggal dunia, ataupun alasan apapun semata-mata yang menurut PIHAK PERTAMA layak di terima. Dalam kasus ini, PIHAK PERTAMA tidak diwajibkan memberikan ganti rugi apapun kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA dapat mengakhiri perjanjian kontrak tidur ini apabila mengganti kerugian 5(lima) kali lipat dari keseluruhan gaji dalam 1(satu) tahun.

PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap tiga, asli dan tembusan bermaterai enam ribu yang cukup dan berkekuatan hukum sama. Satu dipegang pengacara resmi, satu di pegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA

Raymond Giano

*

PIHAK KEDUA

Monica Angelina

TBC







😂😂😂😂😂😂

Lovesomnia [TAMAT] Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang