07. Tata Tertib Sekolah & Asrama

256 14 20
                                    



TATA TERTIB AKADEMI BINTANG MUDA


PASAL 1 : KEHADIRAN SISWA

· Sekolah dimulai tepat pukul 7 pagi dan berakhir pukul 14 siang. Para siswa diwajibkan hadir di kelas 10 menit sebelum pelajaran pertama dimulai.

· Siswa yang terlambat 10 menit, tidak diperbolehkan masuk ke kelas dan harus dengan izin guru piket untuk dapat mengikuti pelajaran.

· Siswa dilarang keluar dari kompleks sekolah selama jam pelajaran berlangsung.

· Jika siswa berhalangan hadir untuk masuk sekolah, harap menghubungi wali kelas masing-masing secepatnya.

· Semua siswa wajib mengikuti kegiatan belajar mengajar, mulai dari jam pertama sampai jam terakhir sekolah.

· Jumlah kehadiran siswa sedikitnya 95% selama satu semester.


PASAL 2 : SERAGAM SEKOLAH

· Dari hari senin hingga kamis para siswa wajib mengenakan seragam putih-abu dengan semua atributnya. Seperti jas biru ABM, badge OSIS, ikat pinggang, dll.

· Pada hari Jum'at, para siswa mengenakan seragam batik.

· Untuk siswi diperkenankan memakai hijab sesuai dengan ketentuan.

· Pakaian seragam harus bersih dan tidak kotor.

· Baju dimasukan ke dalam sehingga ikat pinggang terlihat.

· Untuk siswa laki-laki tidak boleh berkumis atau berjenggot.


PASAL 3 : LINGKUNGAN SEKOLAH

· Para siswa harus ikut menjaga kebersihan di lingkungan sekolah, dengan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

· Para siswa dilarang merokok di lingkungan sekolah.

· Dilarang merusak sarana dan prasarana di sekolah.

· Dilarang mengotori dinding atau meja.

· Saling menghormati dan menghargai sesama teman.


PASAL 4 : ETIKA DI SEKOLAH

· Wajib untuk menghormati kepala sekolah, guru, serta staf.

· Harus bersikap sopan dan menjaga sopan santun kepada semua warga sekolah.

· Selalu menjunjung tinggi kultur dan juga adat budaya.

· Dilarang membawa obat-obatan terlarang, minuman keras, senjata api/tajam, buku/majalah/video porno ke dalam sekolah.

· Untuk siswa putri dilarang berdandan yang berlebihan dan menggunakan perhiasan yang terlalu mencolok.






TATA TERTIB ASRAMA


PASAL 1 : KEWAJIBAN PENGHUNI ASRAMA

1. Seluruh siswa wajib tinggal di asrama selama masa bersekolah di ABM.

2. Setiap penghuni asrama wajib bertindak jujur, tidak mengambil hak milik orang lain, dan melaporkan kalau ada yang melanggarnya ke Pengurus Asrama.

3. Setiap penghuni asrama wajib saling menghormati dan menolong dalam hal-hal yang positif, serta menjaga ketenangan suasana untuk mendukung kegiatan belajar.

4. Setiap penghuni asrama wajib menjaga kerukunan antar penghuni asrama.

5. Menempati kamar yang telah ditetapkan oleh Pengurus Asrama. Tiap penghuni asrama tidak dibenarkan pindah kamar tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan dari pengurus asrama.

6. Menjaga dan memelihara fasilitas yang ada di dalam asrama. Hemat listrik dan pemakaian air PDAM.

7. Menjaga kebersihan kamar mandi dan toilet masing masing serta kebersihan dan ketenangan di lingkungan asrama.

8. Menjaga nilai-nilai etika moral dalam pergaulan di asrama.


PASAL 2 : LARANGAN PENGHUNI ASRAMA

1. Dilarang membawa barang elektronik ke dalam kamar. Kecuali ponsel, tablet, atau laptop.

2. Dilarang membawa peralatan memasak dan memasak di kamar atau di tempat lain dalam lingkungan asrama

3. Menyimpan, mengedarkan dan atau menggunakan minuman keras, narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan senjata api.

4. Menyimpan, mengedarkan dan atau memanfaatkan barang cetakan, audio visual yang bersifat tidak sopan dan atau mengandung unsur pornografi.

5. Melakukan perjudian dan hal-hal yang menjurus ke perjudian dalam bentuk apapun.

6. Melakukan perbuatan/perlakuan tidak senonoh, mencela, membulu, atau yang melanggar kesusilaan lainnya.


PASAL 3 : KETENTUAN PENERIMAAN TAMU

1. Penghuni asrama hanya diizinkan menerima tamu di ruang santai. Khusus untuk putri, wajib mengenakan pakaian yang sopan dan tertutup ketika berada di Area Bebas. Tidak berpakaian kaos/celana ketat, tank-top, atau rok pendek di atas lutut.

2. Waktu untuk menerima tamu antara pukul 16.00-20.00 WIB.

3. Penghuni asrama tidak diizinkan membawa tamu menginap di asrama.

4. Penghuni berkewajiban untuk mencegah tamunya melakukan tindak pelanggaran tata tertib asrama dan ikut bertanggung jawab atas akibat yang timbul dari pelanggaran tersebut.


PASAL 4 : KETENTUAN MENINGGALKAN ASRAMA

1. Siswa wajib berada di asrama maksimal pukul 21.00.

2. Penghuni asrama yang akan bepergian atau meninggalkan asrama lebih dari 24 jam harus melapor kepada Pengurus Asrama.

3. Penghuni asrama yang telah berakhir masa kepenghuniannya harus mengemasi seluruh barang pribadinya, sehingga kamar tersebut siap dipergunakan oleh penghuni yang baru.

PASAL 5 : PELANGGARAN DAN SANKSI

1. Sanksi adalah suatu tindakan yang diberikan kepada penghuni yang melanggar peraturan, tata tertib, ketetapan dan keputusan yang diberlakukan di asrama. (Bukan hukuman fisik)

2. Setiap pelanggaran akan dicatat ke dalam buku pelanggaran, untuk diberitahukan kepada ortu/wali.

3. Sanksi diberikan secara berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

4. Sanksi untuk pelanggaran berat yang dilakukan oleh penghuni asrama diberikan sanksi hingga dikeluarkan dari asrama dalam waktu segera.


PASAL 5 : KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Penghuni yang membawa laptop diwajibkan melapor kepada ibu pengurus asrama.

2. Laptop dan ponsel hanya digunakan untuk kepentingan akademik atau komunikasi.

3. Siswa yang telah lulus/selesai tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya di asrama.

Special Class [ Roleplay ]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang