🌹بسم الله الرحمن الرحيم
*BERSIWAK*
_By habib Segaf_
Definisi Siwak
Definisi dari siwak dalam bahasa arab berarti menggosok sedangkan menurut arti syar'i adalah menggosok gigi dan sekitarnya dengan suatu benda yang kasar (yang bisa menghilangkan kotoran gigi dan sisa makanan)Keutamaan memakai siwak
Adapun keutamaan memakai siwak banyak sekali diutarakan oleh Nabi SAW, diantaranya hadits-hadits Nabi SAW berikut ini:
ﻟَﻮْﻻَ ﺃَﻥْ ﺃَﺷُﻖَّ ﻋَﻠَﻰ ﺃُﻣَّﺘِﻲ ﻷَﻣَﺮْﺗُﻬُﻢْ ﺑِﺎﻟﺴِّﻮَﺍﻙِ ﻋِﻨْﺪَ ﻛُﻞِّ ﺻَﻼَﺓٍ
Artinya: _Jika aku tidak takut memberatkan umatku niscaya aku perintahkan mereka memakai siwak setiap kali akan melaksanakan sholat._ (HR. Bukhori dan muslim)ﺍﻟﺴِّﻮَﺍﻙُ ﻣُﻄَﻬَّﺮَﺓٌ ﻟِﻠْﻔَﻢِ ﻣَﺮْﺿَﺎﺓٌ ﻟِﻠﺮَّﺏِّ ﻭَﻣَﺠْﻼَﺓٌ ﻟِﻠْﺒَﺼَﺮِ
_Memakai siwak itu mengharumkan mulut, membuat rela Allah kepada kita dan membuat terang mata._(HR. Ahmad dan An Nasai)ﺭَﻛْﻌَﺘَﺎﻥِ ﺑِﺴِﻮَﺍﻙٍ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺳَﺒْﻌِﻴْﻦَ ﺭَﻛْﻌَﺔً ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺳِﻮَﺍﻙ " ( ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﻧﻌﻴﻢ ﻭﺍﻟﺪﺭﻗﻄﻨﻲ )
_Dua rakaat dilaksanakan dengan memakai siwak lebih baik dari 70 rakaat tanpa siwak._ (HR. Abu Nairn dan Ad Daruqutni)*Faidah-Faedah Memakai Siwak*.
Para ulama' berkata bahwasanya memakai siwak banyak faedahnya bahkan sebagian dari mereka menghitungnya sampai 70 faedah, diantaranya sebagai berikut:1) Menambah kefasihan Lisan.
2) Menambah kecerdasan
3) Mempertajam pandangan mata.
4) Mempermudah jalannya ruh ketika sekarat.
5) Membuat takut musuh.
6) Mendapatkan pahala yang banyak dengan menggunakannya.
7) Membuat awet muda pemakainya.
8) Mengharumkan bau mulut.
9) Menghilangkan kotoran serta kuningnya gigi.
10) Menguatkan gusi.
11) Membuat bundar muka.
12) Membuat rela Allah.
13) Memutihkan gigi
14) Menyebabkan kekayaan dan kemudahan bagi yang memakainya.
15) Menghilangkan pusing kepala dan penyakit penyakit kepala.
16) Memperbaiki pencernaan serta menguatkannya.
17) Membersihkan hati.
18) Mengingatkan kita untuk mengucapkan dua kalimat syahadat ketika sekarat, dan masih banyak lagi faedah faedah yang disebutkan oleh ulama' dalam kitab kuning mereka.*Hukum Bersiwak*
Hukum bersiwak pada asalnya adalah sunnah akan tetapi terkadang bisa menjadi wajib, makruh bahkan harom dan lain-lain, Sebagai mana hal itu dijelaskan dibawah ini:*I. Wajib*,
terkadang bersiwak itu hukumnya wajib dalam tiga masalah dibawah ini:
Yang pertama , jika tergantung kepada penggunaan siwak hilangnya suatu najis, misalnya jika dia makan sesuatu yang najis lalu sebagian makanan tersebut terselip diantara giginya dan tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu adalah wajib.
Yang kedua , jika dia seorang laki-laki yang berkewajiban melaksanakan sholat jum'at, lalu dia sengaja memakan sesuatu yang menyebabkan mulut-nya berbau, misalnya karena makan bawang mentah dan lain-lain, maka bau mulutnya tersebut harus dihilangkan sebelum berangkat untuk sholat jum'at karena hal itu dapat menganggu orang yang duduk disekitarnya. Dan jika tidak dapat hilang kecuali dengan menggunakan siwak maka hukumnya bersiwak saat itu hukumnya wajib, dan jika setelah bersiwakpun belum hilang juga maka hukumnya dapat diperinci sebagai berikut, jika dia memakannya dengan sengaja maka tetap dia wajib melaksanakan sholat jum'at akan tetapi dia duduk paling belakang tidak berkumpul dengan orang, supaya tidak meng-ganggu orang-orang yang duduk disekitarnya. Adapun jika memakannya tidak disengaja misalnya karena dijamu oleh seseorang, maka tidak wajib atasnya sholat jum'at akan tetapi tetap dirumahnya dan sebagai gantinya dia laksanakan sholat dzuhur dirumahnya.
Yang ketiga , jika dia bernadzar untuk bersiwak ketika sholat, wudlu' dan lain-lain, maka dia wajib laksanakan nadzarnya tersebut, maka dalam tiga hal tersebut hukumnya wajib bersiwak.