Sahabat fillah.....
Bagi kaum yahudi...
Orang yang pakaiannya terkena najis, ia harus memotong bagian yang terkena kotoran itu. Untuk menyucikannya (membersihkannya) tidak cukup kalau hanya dicuci.Demikian menurut hadits yang diketengahkan oleh Bukhari di dalam Shahih-nya (Bab Al-baul Inda Sibdihatu Qaumin; Kitabul-Wudhu’).
Bahkan sebagian dari mereka beranggapan, orang harus memotong apa saja yang terkena najis, meskipun bagian dari tubuh mereka.
Hal itu menurut dhzahirnya riwayat dari Abu Dawud, yang antara lain menyatakan:
كانوا إذا اصاب البول جسد احدهم قطعوا ما اصابه البول منهم
“Pada zaman dahulu apabila tubuh mereka terkena air kencing, mereka diharuskan memotong bagian tubuh yang terkena najis itu.”
(Bab Al-Istibru Minal-Baul)Dalam Riwayat Muslim, mengenai hal itu mengatakan, bahwa yang harus dipotong ialah kulitnya. Yakni bagian tubuh yang terkena air kencing harus dikupas kulitnya.
Sedangkan Al-Qurthubi menakwilkan, yang dimaksud dengan kulit adalah pakaian yang terbuat dari kulit.
Riwayat Bukhari menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kulit ialah pakaian. Mungkin saja di antara mereka (para perawi hadis) ada yang meriwayatkannya dengan makna tersebut. Demikian disampaikan di dalam Al-Fath/330.
Adapun umat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam disyariatkan untuk membersihkannya cukup disiram dengan air dan dicuci saja.
Cara demikian itu cukup dilakukan, baik yang terkena najis itu bagian dari masjid, pakaian ataupun badan.
Demikianlah yang diterangkan rinciannya dalam kitab-kitab sunnah.
![](https://img.wattpad.com/cover/151322481-288-k235402.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
Hadist dan Siroh Nabawiyah
Spiritualcerita tentang Nabi Muhammad SAW dan segala pesan-pesan Beliau kepada seluruh ummat islam yang sering dilupakan.