Part 1

29K 1.2K 32
                                    

  Hujan begitu deras mengguyur halaman Pesantren Al-Anbiya yang berada di kota Pacitan, Jawa Timur ini. 

"Aduh bagaimana ini? hujannya deras banget lagi, ga ada payung apa?" gumam Zahlia.

"Eh, itu ada payung. Tapi punya siapa ya? ah pake aja kali ya? daripada aku nanti telat." pikir Zahlia dan tanpa pikir panjang langsung mengambilnya.

"Siapa pun yang punya payung ini, ana pinjem dulu ya? nanti ana balikin." pekiknya.

"Iya." jawab Zahlia sendiri.

Zahlia Hafidzoh Zahra, nama salah satu santriwati Pondok ini. Ya begitulah sifatnya, seenaknya sendiri.

Saat payung biru itu berada di tangannya, pekikikan seseorang mengagetkan dirinya.

"Itu payung saya!" pekiknya seraya melangkahkan kaki ke arahnya.

"Afwan akhy, ana pinjem sebentar ya? Udah telat nih! tenang, ana cuma minjem doang!" pekiknya lalu berlari ke suatu bangunan.

"Balikin payung saya!" teriaknya.

Zahlia tak menghiraukannya, ia langsung ngibrit ke kelas yang berada di tengah-tengah gedung asrama.

"Huft, untung saja belum terlambat." gumam Zahlia.

"Anty dari mana saja? kelas hampir di mulai!" tanya Dian.

Dia adalah Diandra As-Syifa Aqilah. Dia sahabat sekaligus partner yang selalu ada untuk Zahlia.

"Afwan ukh, tadi ana kejebak hujan dan alhasil ana ngambil payung seorang ikhwan di masjid." ucap Zahlia.

"Apa? terus anty bilang ndak ke dia?" kaget Dian.

"Bilang kok, tapi ana langsung lari gitu aja." ungkapnya.

"Astagfirullah, anty bagaimana sih? itu sama saja dengan ghosob!" ucap Dian sembari menepuk jidatnya.

  Ghasab atau santri biasa menyebutnya ghosob adalah mengambil harta orang lain, dengan cara merampas, memaksa ataupun dengan tidak meminta izin.

Ghasab juga tidak harus berbentuk pada barang yang konkret, hal yang abstrak seperti kemanfaatan juga masuk didalamnya. Mulai dari duduk didepan teras rumah orang lain tanpa izin sampai numpang bercermin di kaca spion motor milik orang lain.

Hukumnya haram karna termasuk ke dalam perbuatan dzolim.

Ini berdasarkan hadist Nabi Muhammad Saw yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (Hal 227 Juz 14 versi Maktabah Syamilah),

لا يأخذ أحدكم متاع أخيه لاعبا أو جادا، فإذا أخذ أحدكم عصا أخيه فليردها

Janganlah diantara kalian mengambil barang milik saudaranya, baik secara main-main atau sungguh-sungguh. Apabila salah satu dari kalian mengambil tongkat milik saudaranya maka hendaklah ia mengembalikannya.

Jadi, dapat ditarik simpulan bahwa ghasab (menggunakan milik orang lain tanpa izin) berdasarkan hadits tersebut hukumnya haram dan sangat dilarang oleh Allah. Entah ghasab pakaian, sandal, bantal, gayung, payung, dan barang-barang yang lain, hukumnya sama-sama tidak boleh.

Cinta seorang ustad killer {REVISI}Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang