#WANITA HAID dan AL-QUR'AN
oleh Al-Ustadzah Ummu MuhammadAl-Qur’an al-Karim, kitab suci umat Islam, merupakan kalamullah(ucapan-ucapan Allah) yang harus dimuliakan. Ada adab-adab tertentu dalam membacanya. Di antara adab tersebut adalah membacanya dalam keadaan suci. Namun, bagaimana dengan wanita yang mengalami haid yang mayoritasnya dalam jangka waktu lama (berhari-hari)? Apakah dia diperbolehkan membaca al-Qur’an dalam keadaan haid?
A. Hukum Wanita Haid Membaca al-Qur’an[1].
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat tentang hukum wanita haid membaca al-Qur’an. Ada tiga pendapat.
Pendapat pertama menyatakan makruh (dibenci) bagi wanita haid membaca al-Qur’an. Ini pendapat ‘Umar dan ‘Ali radhiyallahu ‘anhu serta al-Hasan al-Bashri dan az-Zuhri. Hujah (argumen) mereka adalah:1. Hadits ‘Ali radhiallahu anhu, dia berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَمْ يَكُنْ يُحْجِبُهُ عَنْ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
“Bahwasanya Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, tidak ada sesuatu pun yang menghalangi beliau dari membaca al-Qur’an selain janabah (keadaan junub).” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan hadits inidha’if dalam Irwa’ul Ghalil 2/242), Yang menjadi penguat dari hadits ini adalah bahwa orang yang junub terhalang dari membaca al-Qur’an. Wanita haid itu seperti orang yang junub karena hadatsnya lebih besar. (al-Mughni 1/200 dan Fathul Bari 1/407)2. Al-Hadits
إِنِّيْ كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللهَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ
“Saya tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, al-Baihaqi, dan ath-Thahawi. Hadits ini shahih; dinyatakan shahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah no. 834 dari al-Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu ‘anhu)2. Pendapat kedua menyatakan diharamkan bagi wanita haid membaca al-Qur’an.
Ini pendapat sebagian ulama bermazhab Syafi’i. Al-Imam an-Nawawi, dalam al-Majmu’ (2/387), berkata, “Diharamkannya membaca al-Qur’an bagi wanita yang haid adalah pendapat yang benar dan masyhur.” Hujah mereka adalah:
Kisah ‘Abdullah bin Rawahah radhiyallahu ‘anhu.
Istri ‘Abdullah melihatnya menggauli budak wanita miliknya, maka si istri pun segera mengambil pisau besar untuk membunuh ‘Abdullah. Namun, ‘Abdullah tidak mengaku telah menggauli budaknya, dan berkata, “Bukankah Nabishallallahu ‘alaihi wassalam melarang orang junub membaca al-Qur’an?”
Istrinya menjawab, “Benar.”
‘Abdullah pun membacakan bait-bait syair yang dikira oleh istrinya sebagai ayat-ayat al-Qur’an, sehingga istrinya mengurungkan niatnya untuk membunuh ‘Abdullah.
Kemudian, ‘Abdullah menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam, maka beliau shallallahu ‘alaihi wassalam tertawa dan tidak mengingkari perbuatannya. (HR. ad-Daruquthni), Namun, hadits ini dha’if karena pada sanadnya ada rawi yang tidak disebutkan (sanadnya terputus). Demikian menurut al-Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ (2/1591).Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam al–Majmu’ (2/183), “Kisah ‘Abdullah bin Rawahah ini dijadikan dalil dari dua sisi:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam tidak mengingkari ucapan ‘Abdullah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wassalammengharamkan orang yang junub membaca al-Qur’an”.
- Hal ini sudah terkenal di kalangan sahabat. Baik sahabat dari kalangan pria maupun wanita
3. Hadits ‘Ali di atas.
4. Hadits ‘Ali, dia berkata, “Bacalah oleh kalian al-Qur’an selama kalian tidak dalam keadaan junub. Apabila kalian junub, tidak boleh membacanya walau satu huruf.” (HR. ad–Daruquthni. Hadits ini mauquf [ucapan ‘Ali, bukan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam).
KAMU SEDANG MEMBACA
DAKWAH ISLAM
Espiritual📚 Kurikulum Bimbingan : Aqidah, Fikih, Hadits, Manhaj, Adab, Petuah Ulama, Tazkiyatun Nufus, Nasehat, Dll. •┈┈•••○○❁🌿❁○○•••┈┈• Manhaj Salaf *📭 Silahkan dishare semoga bermanfaat bagi kaum muslimin* Tanpa menambah atau mengurangi dari Al-Qur'an d...