FIQH WANITA

64 3 0
                                    

🌹🌹'''Fiqh Wanita'''🌹🌹

Fiqh Darah Kebiasaan Wanita

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du :

Islam adalah agama yang lengkap, dimana bukti lengkapnya adalah dibahas pula oleh Islam tentang darah kebiasaan wanita. Berikut ini pembahasannya.

A. Definisi Haid Dan Nifas

Haid secara bahasa artinya mengalir, sedangkan secara syara’ artinya darah yang biasa (terjadi pada wanita) yang keluar dari bagian dalam rahim pada waktu-waktu tertentu ketika wanita dalam keadaan sehat bukan karena sebab melahirkan.

Nifas adalah darah yang keluar dari wanita ketika hendak melahirkan.

B. Batas Awal Waktu haidh dan artinya

Tidak ada haidh sebelum wanita sempurna berusia sembilan tahun, karena tidak ada wanita yang haidh sebelum berusia sembilan tahun.

Telah diriwayatkan dari Aisyah _radhiyallahu ‘anha_, bahwa ia berkata : “Jika seorang anak gadis telah berusia sembilan tahun, maka dia adalah wanita (dewasa).”
(Disebutkan oleh Tirmidzi dan Baihaqi dengan tanpa isnad).

Oleh karena itu,
apabila seorang wanita melihat darah sebelum usia tersebut, maka berarti darah itu adalah darah penyakit/ istihadhoh.

Demikian pula
tidak ada haidh setelah wanita berusia lima puluh tahun menurut pendapat yang shahih.
Telah diriwayatkan pula dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata : “Jika seorang wanita telah mencapai lima puluh tahun, maka ia telah keluar dari batasan haidh.” (al-Mughni, 1:406)

C. Batas minimal dan maksimal waktu haidh

Yang shahih, bahwa tidak ada batasan minimalnya dan batasan maksimalnya, bahkan dalam hal ini dikembalikan kepada uruf atau kebiasaan

D. Lama Haidh pada Umumnya

Lama haidh pada umumnya enam atau tujuh hari

sebagaimana sabda Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ kepada Hamnah binti Jahsy : “Maka jadikanlah yang menjadi ukuran haidlmu selama enam atau tujuh hari berdasarkan ilmu Allah, kemudian mandilah. Sehingga apabila kamu tahu bahwa kamu benar-benar telah suci dan telah bersuci, maka kerjakanlah shalat selama dua puluh tiga atau dua puluh empat malam dan harinya, serta berpuasalah. Yang demikian itu telah mencukupkan bagimu. Dan demikian pula, kerjakanlah seperti itu setiap bulan, sebagaimana wanita lain haidh dan suci pada waktunya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia berkata, “Hasan shahih.” Dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi no. 110)

E. larangan bagi wanita Haidh dan nifas

Ada beberapa hal yang dilarang bagi wanita haidh dan nifas, yaitu :

1. Menjima’inya (lihat surat Al Baqarah: 222). Rasulullah _shallallahu ‘alaihi wa sallam_ juga bersabda :

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

“Perbuatlah segala sesuatu selain nikah (jima’).”* (HR. Muslim)

2. Mentalaknya, sampai ia suci dan sebelum digauli (dijima’i). (lihat surat Ath Thalaq: 1).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda kepada Umar ketika anaknya yaitu Abdullah mentalak istrinya ketika haidh : “Perintahkanlah kepadanya untuk merujuk.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Nasehat Dan Motivasi IslamTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang