Enam

8.9K 1.5K 516
                                    

Patih

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Patih

Penyusupan ke Grand Mercure Hotel selesai di jam lima sore. Lepas magrib, tim sudah kembali ke White Chrysant Cafe sebagai markas utama. Tadi Niko bilang, isi dari micro SD milik Amir Zakariya sudah bisa dibuka. Makanya kita semua terburu-buru membelah kemacetan dari Kemayoran ke Jalan Lapangan Banteng Selatan.

Saat tiba ke markas, gue melihat sebuah mobil yang tadi siang juga ada di sana. Tadi memang gue langsung menelepon Pak Leo begitu dapat kabar kalau isi dari micro SD itu telah terakses. Rupanya dia tiba lebih dulu, bahkan ketika kita naik ke lantai dua, lelaki yang katanya sudah punya seorang anak itu tengah duduk disebelah Niko sambil melihat layar monitor.

"Ini scan catatan transaksi Harsadi tahun 2000 sampai 2010," jelasnya begitu melihat gue dan Cahaya mendekati dirinya. "Dia dapat uang triliunan, yang menurut catatan digelontorkan ke Dharma Pasifik atas nama dirinya."

Orang-orang tampak kaget, bahkan sampai melongo

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

Orang-orang tampak kaget, bahkan sampai melongo. Lain halnya dengan gue yang sudah biasa mendengar fakta seperti ini.

"Tapi, Pak, kasus ini kan sudah 19 tahun," Dimas memang sangat kritis, "bukannya ada masa daluarsa penuntutan pidana ya?"

Pak Leo tampak menyandarkan punggungnya pada kursi sebelum menjawab, "Iya, ada. Untuk penggelapan dana, daluarsa penuntutan itu 12 tahun."  Jawabnya, "kemungkinan kita gak bisa menuntut H untuk penggelapan di tahun 2000, tetapi kita bisa pakai bukti transaksi terhitung tahun 2007 untuk penuntutan, makanya harus segera ditindaklanjuti."

Di dalam KUHP, daluarsa merupakan salah satu alasan hapusnya kewenangan menuntut dan menjalankan hukuman. Selama ini Harsadi selalu lolos karena tidak adanya bukti sehingga berkas perkara selalu ditutup oleh pengadilan. Apabila penuntut umum tidak melakukan penuntutan dalam kurun waktu yang telah disebutkan setelah dilakukan tindak pidana penggelapan, maka kewenangan untuk menuntut si pelaku akan dihapuskan.

Tetapi, jika penuntut umum melakukan penuntutan kembali, maka daluarsa penuntutan dihentikan dan dimulai tenggang daluarsa baru.

"Ini kan bukan bukti resmi, malah bisa dibilang ilegal, apa bisa dibawa ke pengadilan?"

KRISAN PUTIHTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang