PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
Adat adalah kebiasaan suatu masyarakat yang bersifat ajeg (dilakukan terus-menerus) ,dipertahankan oleh para pendukungnya. Kebiasaan merupakan cerminan kepribadian suatu bangsa. Ia adalah penjelmaan jiwa bangsa itu yang terus-menerus berkembang secara evolusi dari abad ke abad.
Sedangkan hukum adat adalah suatu konsep yang sebenarnya baru dikonstruksi pada awal abad ke-20 an bersamaan waktu dengan diambilnya kebijakan etis dalam tata hukum pemerintahan hindia-belanda(Indonesia) saat itu.
Hukum adat berasal dari kata "hukum" dan "adat". Kata "hukum" berasal dari kata bahasa Arab huk'm dan kata "adat" berasal dari kata adah. Hukum adalah bentuk tunggal dari kata jamak "ahkam" yang berarti suruhan, perintah, atau ketentuan. Adah atau adat berarti kebiasaan yaitu perilaku anggota masyarakat yang bersifat ajeg, selalu dikerjakan atau perilaku masyarakat yang selalu dilakukan atau dengan kata lain bahwa kebiasaan adalah perilaku masyarakat (anggota-anggota masyarakat secara bersama-sama) yang ajeg atau yang selalu dikerjakan, dan oleh karena itu bersifat wajib. Wajib dalam pengertian ini tidak ada sanksi jika tidak dikerjakan, tetapi merasa bahwa ada sesuatu yang hilang.UNSUR-UNSUR HUKUM ADAT
Berikut ini adalah unsur-unsur hukum adat, diantaranya :
•Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis serta memiliki nilai sakral
•Terdapat keputusan kepala adat
•Adanya sanksi hukum
•Tidak tertulis
•Ditaati oleh masyarakat
Menurut Soerodjo Wignjodipoero, S.H. hukum adat memiliki dua unsur, yakni: unsur kenyataan dan unsur psikologis.•Unsur kenyataan, bahwa adat itu dalam keadaan yang sama selalu di indahkan oleh rakyat.
•Unsur psikologi, bahwa terdapat keyakinan pada rakyat, bahwa adat dimaksud memiliki kekuatan hukum.
SISTEM PEMBAGIAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Apabila setiap masyarakat hukum adat ditelaah secara seksama maka masing-masing mempunyai dasar dan bentuknya. Soepomo mengatakan masyarakat-masyarakat hukum adat Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua dasar ) golongan menurut susunannya, yaitu yang berdasarkan pertalian suatu keturunan ( dasar genealogi ) dan yang berdasarkan lingkungan daerah (teritorial) dan yang berdasarkan keturunan dan lingkungan daerah (dasar genealogis & teritorial).
Faktor genealogis masih dominan dalam masyarakat hukum adat di Indonesia, yang kemudian melahirkan masyarakat yang patrilineal, yaitu masyarakat yang bercorak "kebapakan" atau matrilineal, yaitu masyarakat yang bercorak "keibuan" atau parental, masyarakat yang berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan ibu).
1. Masyarakat Hukum Genealogis
Masyarakat hukum genealogis adalah bentuk kelompok masyarakat yang para anggotanya terikat oleh garis keturunan yang sama dari satu leluhur baik secara langsung karena hubungan darah atau pertalian karena perkawinan. Pertalian karena genealogis ini, dibedakan atas 3 (tiga) pertalian keturunan, yaitu:
a.Patrilineal, yaitu masyarakat hukum menurut garis keturunan laki-laki, dimana susunan pertalian masyarakat tersebut ditarik menurut garis keturunan bapak.
b.Matrilineal, yaitu masyarakat hukum menurut garis perempuan, masyarakat yang tersusun berdasarkan garis keturunan Ibu.
c.Bilateral/Parental, yaitu masyarakat yang tersusun menurut garis keturunan orang tua, yaitu bapak dan ibu secara bersama-sama. Disebut bilateral karena terdiri dari keturunan ibu dan bapak.2. Masyarakat Hukum Teritorial
masyarakat hukum teritorial adalah masyarakat hukum yang anggota-anggotanya terikat pada hukum suatu wilayah atau hukum daerah tempat tinggal yang sama atau kediaman tertentu. Pertalian ikatan di antara anggotanya karena dilahirkan, tumbuh dan berkembang hingga dewasa di tempat yang sama. Terdapat 3 (tiga) bentuk masyarakat hukum teritorial, sebagai berikut:
a.Masyarakat hukum disebut persekutuan desa, merupakan tempat tinggal bersama, di mana warga terikat pada suatu tempat tinggal yang meliputi desa desa atau perkampungan di mana semua tunduk pada pimpinan tersebut.
b.Masyarakat hukum disebut persekutuan daerah, merupakan kesatuan dari beberapa tempat kediaman atau wilayah yang masing-masing pimpinan sendiri.
c.Masyarakat hukum disebut perserikatan Desa, gabungan dari beberapa desa atau marga yang terletak berdampingan, di mana masing-masing berdiri sendiri.
KAMU SEDANG MEMBACA
Pengantar Tata Hukum Indonesia
RandomKumpulan tugas makalah mata kuliah pengantar tata hukum Indonesia Mata kuliah ini ada di semester 2, kalau sudah membaca tentang pengantar ilmu hukum bisa membaca bacaan ini untuk menambah wawasan.