Pokok-Pokok Hukum Acara Peradilan Agama

4 1 0
                                    

Peradilan agama telah hadir dalam kehidupan hukum di Indonesia sejak masuknya agama islam guna memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakan pengadilan, pemerintah mewujudkan dan menjelaskan kedudukan pengadilan agama sebagai salah satu badan kekuasaan hukum di Indinesia.  Dalam al-quran, hadis rasul, dan ijtihad para ahli hukum islam, terdapat aturan-aturan hukum materi sebagai pedoman hidup dan aturan dalam hubungan antarmanusia serta hukum formal sebagai pedoman beracara di pengadilan agama.

A. Cara mengajukan gugatan. 

1. Perihal permohonan dan gugatan

Ada dua masalah yang selalu terjadi dalam lingkungan peradilan terutama di lingkungan peradilan umum atau peradilan negeri dan peradilan agama, yaitu pertama permohonan dan kedua masalah gugatan baik permohonan maupun gugatan dapat dilakukan oleh seorang/penggugat lebih bersama-  sama.  Perbedaan antara permohonan dan gugatan adalah:

a.  Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa, suatu konflik yang harus diselesaikan dan harus diselesaikan oleh pengadilan, sedangkan dalam pengajuan tidak ada sengketa atau perjanjian. 

b.  Dalam suatu gugatan ada dua atau lebih pihak yaitu pihak pengugat atau tergugat yang merasa haknya atau hak mereku dilanggar, sedangkan dalam permohonan hanya satu pihak yaitu pihak pemohon. 

c.  Suatu gugatan yang pernah diajukan sebagai pengadilan contentiosa atau sebagai pengadilan voluntair atau pengasdilan pura-pura. 

d.  Hasil suatu gugatan adalah putusan(vonis) sedangkan hasil pengajuan adalah penetapan (beschikking). 

2. Kekuasaan mutlak dan kekuasaan relatif

Kekuasaan mutlak adalah urusan kekuasaan antar badan- badan peradilan dilihat dari macam-macamnya peradilan tentang pemberian kekuasaan untuk mengadili. Sedangkan mengenai relatif mengenai batas wilayah dari satu macam pengadilan. 

3. Kemana mengajukan gugatan

Dalam acara mengajukan gugatan, yang tidak penting yang harus diperhatikan adalah mengajukan gugatan, Secara umum Pasal 118 HIR/142 RGB mengatur hal tersebut yang mengatakan: 

a. Gugatan perdata yang di tingkat pertama masuk berwenang pengadilan Negeri, harus digugat dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh pengadilan negeri di tempat tinggal tergugat b. 

b. Jika tidak diketahui tempat tinggalnya, gugatan diajukan di pengadilan negeri tempat kediaman tergugat

c.  Jika tergugat terdiri dari dua orang atau lebih, gugt diajukan pada tempat tinggal salah seorang dari para tergugat, terserah pilihan dari penggugat, jadi penggugat yang menentukan akan mengajukan gugatannya.

B. Tindakan yang mendahului pemeriksaan dimuka pengadilan

Tindakan yang dilakukan pemeriksaaan di muka pengadilan menyangkut masalah- masalah:

1. Pencatatan perkara dipengadilan menurut pasal 121 HIR (1) sebelum surat gugatan atau catatan yang dibuat itu telah dibuat oleh penitera didalam daftar yang disediakan untuk itu,  maka penentukan hari dan jam waktu perkara itu akan diperiksa dimuka pengadilan.  (2) ketika mengajukan gugatan harus diajukan juga kepada gugatan yang diajukan oleh pihak kepadanya, iya dapat menjawab gugatan itu dengan tertulis. 

2. Penetapan biaya perkara dan peracara secara cuma-cuma pasal Pasal 121 (4) HIR menentukan: nmendaftarkan dalam daftar seperti yang dimaksud dalam ayat pertama, tidak boleh dilakukan sebelum penggugat di bayar lebih daahulu kepada penitera sejumlah uang yang menurut keadaan perkara

3.  Penetapan hari sidang Wewenang untuk menetapkan hari sidang ada pada ketua.  Dalam peraktek kutipan "ketua" di tafsirkan sebagai pengadilan. 

4. Panggilan pihak-pihak yang berperkara Dalam praktek panggilan pihak-pihak yang berperkara dilakukan oleh para jurusita pengganti dari pengadilan yang bersangkutan pasal 65,66,67 dan 68 UU No. 13/1965 mengatur tentang jurusita dan jurusita tentang hal itu tugas dan wewenang. 

5. Perihal sita menjamin Sita jaminan adalah pengambil alihan sesuatu barang yang diminta oleh pihak yang merasa berhak, baik barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak untuk di simpan sebagai jaminan dan tidak boleh di jual belikan, di sewakan kepada orang lain dan di sebelum perkara  tersebut diputus oleh pengadilan.

C. Pemeriksaan di pengadilan

1. Masalah perubah, penambah, pengurangan dan pencabutan gugatan sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat.  dipanggil oleh jurusita, maka pada tanggal yang telah ditentukan oleh pihak yang datang ke pengadilan. 

2. Perihal putusan gugur Pasal 123 HIR menentukan, apabila pada hari yang telah ditentukan penggugat tidak hadir dan ia tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, padahal ia telah dipanggil dengan patut, maka gugatan dinyatakan gugur dan dihukum dengan membayar biaya perkara, tetapi  ia berhak untuk mengajukan gugatan sekali lagi, setelah ia membayar biaya tersebut. 

3. Putusan diluar hadir tergugat Pasal 125 HIR yang mengatur prihal verstek.  Pusal ini ayat (1) menyatakan, apabila pada hari yang sudah ditentukan, tergugat tidak hadir dan pula tidak menyunuh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, maka gugatan itu diterima dengan putusan tak hadir (verstek)

4. Perdamaian Dalam suatu sengketa antara dua pihak  atau beberapa pihak, maka dapat di upayakan untuk perdamaian.  Perdamaian dapat dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan. 

5. Jawaban tergugat Setelah upaya perdamaian yang dilakukan oleh hakim tidak berhasil, maka kepada tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan jawaban atau gugatan yang diajukan oleh penggugat.  Sebagai mana penggugat diizinkan untuk mengajukan gugatan secara tertulis dan lisan, maka tergugat pun tidak diperkenankan mengajukan jawaban secara tertulis dan lisan.

D. Pembuktian

1. Pengertian Pembuktian Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang peristiwa yang dikemukakan.  Membuktikan adalah hakim tentang kebenaran dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. 

2. Hal-hal yang perlu dibuktikan Yang harus dibuktikan oleh pihak-pihak yang berperkara, bukan hukumnya, tetapi peristiwanya atau kejadian-kejadiannya.  Mengenai hukumnya tidak perlu dibuktikan, karena hakim dianggap telah mengetahui hukum yang akan diterapkan baik hukum tang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis yang hidup ditengah masyarakat.  3. Alat-alat bukti Alat-alat bukti menurut pasal 284 RBG/164 HIR/1866 KUHPerdata adalah sebagai berikut:
a.  Surat
b.  Saksi
c.  Persangkaan
d.  Pengakuan
e.  Sumpah

E. Putusan hakim

1. Pengertian putusan atau putusan pengadilan Putusan hakim atau putusan pengadilan setelah pemeriksaan perkara yang meliputi pengajuan gugatan penggugat, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik penggugat, pembuktian dan kesimpulan yang baik oleh penggugat maupun oleh tergugat selesai  dan pihak-pihak yang berperkara sudah tidak ada lagi yang ingin dikemukakan, maka hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. 

2. Macam-macam putusan hakim 185 HIR/196 RBG menentukan, putusan yang merupakan putusan akhir walaupun harus diucapkan dalam persidangan juga, tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya dituliskan dalam berita acara saja.  Kedua pihak dapat meminta agar mereka bertanya kepada mereka yang sah dari putusan itu dengan ongkos sendiri.

Pengantar Tata Hukum IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang