Pokok-Pokok Hukum Pajak

4 1 0
                                    

Apabila berbicara tentang pajak, maka tidak akan lepas juga ber bicara tentang negara. Pajak bermula dari adanya kebutuhan tentang adanya negara. Negara dalam hal ini dapat dikatakan sebagai sesuatu yang mengatur atau memerintah dan menguasai masyarakat. Dalam negara terdapat unsur wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Selain itu ada unsur yang bersifat eksternal, yaitu kedaulatan. Dalam bahasa asing, negara disebut l'etat, Staat atau State.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak adalah penerimaan penting yang akan digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pemba ngunan. Pengeluaran rutin dan pembangunan tersebut untuk pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

A. Pengertian Hukum Pajak
     
Rochmat Soemitro dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan berpendapat bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak." Dari pendapat tersebut maka pengertian hukum pajak mengandung tiga unsur pokok, yaitu (1) adanya unsur kumpulan peraturan, (2) unsur pemerintah atau pemungut pajak dan (3) unsur rakyat sebagai pembayar pajak.
     
Selanjutnya R. Santoso Brotodihardjo mendefinisikan hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang  mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak, selanjutnya disebut wajib pajak." Definisi ini lebih luas daripada yang dikemukakan oleh Rochmat Soemitro di atas. Dalam definisi ini mengandung unsur: (1) adanya peraturan (2) unsur kekayaan (3) unsur pemerintah (4) unsur masyarakat dan (5) unsur wajib pajak.
      
Dalam definisi menurut Santoso Brotodihardjo lebih memfokus kan pada fungsi budgeter dari pajak, sedangkan pajak masih mempunyai fungsi lainnya, yaitu fungsi mengatur. Apabila memerhatikan coraknya, dalam memberikan batasan pengertian pajak dapat dibedakan dari berbagai macam ragamnya, yaitu segi ekonomi, segi hukum, segi sosiologi, dan lain sebagainya. Hal ini juga akan mewarnai titik berat yang dilekatkannya, sebagai contoh segi penghasilan, segi daya beli, namun kebanyakan lebih bercorak pada ekonomi.

Mr. Dr. NJ. Feldman dalam bukunya De Over Heidmiddelen van Indonesia mengartikan pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepi hak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum) tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
     
Selanjutnya menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja dalam disertasinya yang berjudul Pajak berdasarkan Azaz Gotong Royong menyatakan pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. Dalam definisi di atas tidak tampak istilah "dipaksakan" karena bertitik tolak pada istilah "iuran wajib". Sisi lainnya yang berhubungan dengan kontraprestasi  menekankan pada mewujudkan kontraprestasi itu diperlukan pajak.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa ciri yang melekat pada hukum pajak adalah:

a. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksaannya yang sifatnya bisa dipaksakan.

b. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan kontraprestasi individual oleh pemerintah.

c. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

d. Pajak memiliki fungsi budgeter dan mengatur.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengantar Tata Hukum IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang