Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara

6 1 0
                                    

Negara Republik Indonesia ialah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia meletakkan sendi-sendi hukum di atas segala-galanya. Hal tersebut berarti bukan hanya masyarakat saja yang harus tunduk pada hukum, tetapi penguasa dan penyelenggara negarapun dalam melaksanakan kekuasaan dan penyelenggaraan negara juga harus didasarkan dan dibatasi oleh hukum (Paulus Effedi Lotulung, 1997 :85).

Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam tataran teoretis merupakan perwujudan dari salah satu pilar prinsip negara hukum, khususnya dalam prespektif ajaran negara hukum rechtsstaat. Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu unsur mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu negara hukum. Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga agar setiap kegiatan dan tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan tugasnya selalu berdasarkan pada ketentuan hukum (rechtmatigheid van het bestuur) dan terlaksananya jaminan serta perlindungan terhadap hak warga negara.

A. Pengertian Hukum Tata Usaha Negara Di Indonesia

Pasal 4 UU Peradilan TUN mengatur bahwa Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu  pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 6 UU Peradilan TUN, pada pokoknya mengatur bahwa kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebangai Pengadilan Negara Tertinggi.

Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Sedangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibu kota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.

Namun demikan sampai dengan saat Pengadilan TUN belum terbentuk di tiap ibu kota Kabupaten/Kota, dan Pengadilan Tinggi TUN juga belum terbentuk di tiap Ibu Kota
Provinsi.

Bahwa Pengadilan TUN tingkat pertama maupun tingkat banding mengadili Sengketa TUN.
Menurut Pasal 1 angka 10 UU Peradilan TUN, Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN baik di tingkat pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

B. Arti dan Peranan Hukum Tata Usaha Negara

Dalam konsep negara hukum, tujuan negara adalah keadilan dan kesejahteraan. Dengan katalain, negara dalam memerintah berdasarkan atas keadilan dan hukum memberi kepada setiap manusia apa yang sebenarnya berhak ia terima sehingga kesejahteraan pun dapat tercapai.

Dalam suatu negara modern, campur tangan pemerintah dalam setiap aspek kehidupan masyarakat menimbulkan pula kebutuhan akan adanya perangkat-perangkat Hukum Tata Usaha Negara yang mengatur dan mengorganisir setiap organ pemerintahan agar dapat berjalan dengan baik guna memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan hal-hal yang baru diberbagai sektor kehidupan masyarakat.

Dalam negara kesejahteraan (welfare state) sekarang ini tugas pemerintah dalam penyelenggaraan kepentingan umum sangat luas, kemungkinan melanggar kepentingan rakyat oleh perangkat negara menjadi sangat besar. Untuk melaksanakan semua tugas tersebut, diperlukan pengaturan berdasarkan hukum mengenai struktur, fungsi dan kewenangan aparat pemerintah, sehingga dapat dipertanggung jawabkan segala kebijakan pemerintah dalam hal tugas dan fungsinya.

Keberadaan Hukum Tata Usaha Negara dalam suatu negara sangat penting, baik untuk administrasi negara maupun bagi masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Tata Usaha Negara, aparat pemerintah diharapkan dapat mengelola organ-organ atau badan-badan negara sesuai dengan fungsinya, serta mengetahui batas-batas kewenangan dengan sanksi yang akan diterapkan apabila terjadi penyelewengan kewenangan tersebut.

Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu ciri negara hukum modern, berperan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan itu sendiri karena Pengadilan Tata Usaha Negara melakukan kontrol yuridis terhadap perbuatan hukum publik badan atau pejabat administrasi negara. Perlindungan hukum terhadap rakyat atas tindak pemerintahan tidak menjadi kewenangan peradilan umum yang ada. Oleh karena itu, diperlukan adanya suatu peradilan khusus yang dapat menyelesaikan masalah tersebut, yakni; sengketa antara pemerintah dengan rakyat. Oleh karena ituPengadilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan dalam sengketa Tata Usaha   Negara.

Dalam penelitian ini, rumusan masalah sehubungan dengan peranan
peradilan tata usaha negara padang dalam penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan adalah :

1. Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan.

2. kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa Izin Mendirikan Bangunan.Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif, yaitu dengan memaparkan dengan jelas tentang hasil penelitian yang penulis dapatkan di lapangan dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa :

1). Peranan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa izin mendirikan bangunan ialah untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi seseorang yang mencari keadilan,tidak hanya bagi penggugat melainkan juga bagi si tergugat, sesuai dengan peranan peradilan tata usaha negara sebagai sarana kontrol yuridis terhadap
perbuatan hukum publik, badan atau pejabat administrasi negara.

2). kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa Izin Mendirikan Bangunan ada salah satu yaitu pelaksanaan dimana adanya Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh penjabat yang tidak berwenang.

Contoh:Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan camat tanpa ada pelimpahan wewenang dari walikota/bupati, pelimpahan wewenang ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah.

Pengantar Tata Hukum IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang