Pokok-Pokok Hukum Perburuhan II

15 2 0
                                    

4. Karakteristik atau Tujuan Undang - Undang Hukum Pemburuhan di Indonesia

Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagai jawaban atas permasalahan yang mengatur bidang ketenagakerjaan dan memiliki tujuan yang luas bagi tenaga kerja Indonesia.  Hal tersebut dapat dilihat di dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan sebagai berikut: Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :

a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi

B. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah

C. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan

d. Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. 

Tujuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang merupakan argumen pembentuk undang-undang yang dimuat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut di atas adalah sangat jelas dan memiliki tujuan yang baik.  Studi ini berangkat dari asumsi dasar, bahwa hukum merupakan produk politik dan juga dalam studi karakter produk hukum yang ingin diketahui tentang karakter hukum yang responsif, seperti yang dikemukakan oleh Nonet dan Selznick, dan karakter hukum ortodoks, seperti yang dikemukakan Marryman. 

5. Sumber Hukum Pemburuhan

Sumber hukum perburuhan memiliki posisi penting karena merupakan acuan para pihak jika mereka menghadapi suatu kejadian.  Oleh karena itu, sumber hukum perburuhan bernilai yang sangat strategis dalam hubungan kerja.  Jika dilihat dari jenisnya, ada dua macam/jenis sumber hukum dalam hukum perburuhan, yaitu:

a) Kaidah Otonom dapat didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh para pihak yang terikat dalam suatu hubungan kerja berdasarkan kehendak bebeas yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan

b) Kaidah Heteronom dapat didefinisikan sebagai ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pihak ketiga (pemerintah/negara) di luar para pihak yang terkait dalam hubungan kerja.  Secara umum sumber-sumber hukum perburuhan ada beberapa, yaitu:

A. UNDANG-UNDANG

Peraturan peraturan perundang-undangan yang ada, dari zaman Hindia-Belanda sampai Era Reformasi sekarang ini sebenarnya sudah mempersiapkan perangkat hukum yang mengatur mengenai kemungkinan menuju kehidupan ketenagakerjaan dan keseimbangan,  yaitu :

1 Undang-undang pada zaman Hindia-Belanda

a) Peraturan tentang pendaftaran budak (1819); 
b) Peraturan tentang pajak atas kepemilikan budak (1820):
c) Peraturan larangan pemindahan yang masih anak-anak (1892):
d) Pada tahun 1954, perbudukan dinyatakan dilarang:
e) Peraturan peraturan ulang Pasal 115 sampai dengan Pasal 117 yang kemudian menjadi  Pasal 169 sampai dengan Pasal 171 Indische Staatsregeling dengan tegas menetapkan va paling lambat 1 Januari 1860 video di seluruh Indonesia (Hindia-Belanda) harus dihapuskan
f) peraturan tentang kerja anak-anak dan wanita di waktu malam (staatblad 1925 60); 
g) Peraturan tentang ganti kerugian bagi buruh yang mendapat kecelakaan (Ongevallen Regeling tahun 1939):
h) Peraturan tentang ganti kerugian bagi pelaut yang mendapat kecelakaan (Schpen Ongevallenregelin tahun 1940):
i) Peraturan yang membatasi buruh asing (Crisis Ordonantie Vreemdelingenarbeid Staatsblad tahun 1935)  nomor 426 juncto Staatsblad tahun 1940 nomor 573);  dan
j) Peraturan mengenai pengawasan khusus terhadap hubungan-hubungan hukum antara majikan dengan buruh (hubungan kerja), yaitu Bijzondertoezidlt op de rechtverhoudingan tussenwergevers en aebeiders Staatsblad tahun 140 nomor 569, yang berlaku mulai 10 Mei 1940.

2. Undang-Undang Setelah Kemerdekaan 

-. Era Pasca Kemerdekaan

Berikut adalah beberapa undang-undang ketenagakerjaan dimasa pemerintahan Sockarrno, 1945 sampai dengan 1966:
1) Undang-Undang No. 33 Tahun 1947 tentang Kecelakaan Kerja; 
2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan; 
3) Undang-Undang No. 22 Tahun 1957 tentang Perselisihan Hubungan Industrial;  dan
4) Undang-Undang No. 12 Tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta. 

Pengantar Tata Hukum IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang