Pokok-Pokok Hukum Dagang

13 1 0
                                    

Zaman semakin modern, kebutuhan manusian semakin terus bertamabah dan tidak ada puasnya. Banyak produsen yang menguras pikiran-pikiran kreatif untuk meningkatkan kualitas produknya, agar mampu bersaing dan merebut pasar karena tingginya persaingan produsen terkadang menybabkan salah satu produsen melakukan persaingan yang tidak sehat. Di dalam persaingan tersebut terkadang produsen melakuakn pelaggaran-pelanggaran didalam hukum perdanganan yang bertujuan agara saingan produsennya  mengalami kurangnya penghasilan yang berdampak pada kerugian(bangkrut) yang berskala besar.
      
Dari permasalahan yang terjadi maka dibuatlah suatu peraturan dagang yang disebut HUKUM DAGANG. Hukum dagang ini di manfaatkan agar dapat mengatur berjalannya suatu perdaganagan dan mencegah, dan memberikan sanksi kepada produsen/perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

A. Pengertian Hukum Dagang

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. atau ilmu yang mengatur hubunga antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan urusan-urusan dagang. Definisi lain menyataka bahwa hukum dagang merupakan serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

B. Sejarah Hukum Dagang di Indonesia

Sejarah hukum dagang telah dimulai di negara Eropa. Asal mula perkembangan Hukum Dagang ini dapat dihubungkan dengan munculnya kota-kota pusat perdagangan di Eropa barat. Seperti di Italia dan Perancis telah hadir kota pusat perdagangan semisal Genoa, Florence, Venesia, Marseille, lain sebagainya.

Perancis merupakan negara pertama yang merespon keresahan pedagang dengan mengadakan kodifikasi dalam hukum dagang pada abad ke-17. Selanjutnya pada tahun 1807 di Perancis, Napoleon Bonaparte memerintahkan berlaku nya " Code de Commerce " yaitu hukum yang berlaku bagi pedagang.

Pada tanggal 17 agustus 1945 negara Republik Indonesia merdeka, tentunya sebagai negara baru mempunyai kebiasan baru dalam tata hukum nya. Namun membuat tata secara komplet dalam waktu singkat merupakan masalah tersendiri. Namun pada akhirnya, Indonesia telah menciptakan beberapa hukum yang mengatur bidang perniagaan.

Misalnya dalam bidang asuransi dengan UU No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian, dalam bidang koperasi dengan UU No 17 tahun 2012 tentang perkoprasian. Pada masa sekarang ini salah satu cabang dari hukum dagang, misalnya hukum asuransi juga semakin berkembang jenis dan ruang lingkupnya, misalnya adanya jamsostek dan pemerintah juga telah mengesahkan UU no 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Apalagi dalam bidang keuangan, baik investasi, pasar modal, dan perbankan.

C. sumber-sumer hukum dagang
          
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,seirig berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (orang)aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang HukumDagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer).

Sumber-sumber hukum dagang adalah tempat dimana bisa dapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yaitu:

A. KUHD pembantuan berbagai perikatan yang terkait dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang telahterkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebutdiatur dengan peraturan undangan-undangan yang lain.

B. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagangsepanjang KUHD tidak pembantuan hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebutdiatur dalam KUH Perdata khususnya buku AKU AKU AKU. Dapat dikatakan bahwa KUHPerdata pembantuan pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang padapada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang layanan untukkepentingan pedagang.

C. Peraturan Perundang-UndanganSelain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan ke-undangan lain yang pembantuan Hukum Dagang, di antaranya
1). UU Tidak 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2). UU Tidak 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
3). UU Tidak 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
4). UU Tidak 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
5). UU Tidak 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

D. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus terus menerus dan tidak terputus da nsudah diterima oleh masyarakat pada pada umumnya serta pedagang pada khususnya, dapat dipakai juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang.Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa berjanji tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga dalam pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan berjanji tersebut. Contohnya tentang mempersembahkan komisi, jual beli dengan angsuran, dan dll.

E. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata api berjanji yangdibuat secara sah siap sebagai undang-undang bagi mereka yangHabis. Dalam hal ini, persetujuan, berjanji atau kesepakatanmemegang perangkat bagi para pihak. Contohnya dalam pasal 1477 KUHPerdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi katasepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula.dll FOB(Gratis Di Naik) maka penyerahan barang dilaksanakan kapan barang sudah berada di atas kapal.

F. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan agar pengaturan tentang masalah Hukum Dagang dapat diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang dalam perjajian  internasional tersebut. Untuk dapat diterima dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjani internasional  tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang dalam dalam perjanjian internasional tersebut.

Macam berjanji internasional :

1). Traktat yaitu berjanji bilateral yang dilakukan oleh doa negara.Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yangpembantuan tentang mempersembahkan perlindungan hak cipta yang kemudiandisahkan melalui Keppres No.25 Tahun 19892)

2). Konvensi yaitu berjanji yang dilakukan oleh beberapa negara.Contohnya Konvensi Paris yang pembantuan tentang merek

D. Berlakunya Hukum Dagang

Hukum pedagang ini mulanya belum merupakan unifikasi (berlakunya satu sistem hukum untuk seluruh daerah), karena berlakunya masih bersifat kedaerahan. Tiap-tiap daerah mempunyai hukum dagangnya sendiri. Kemudian disebabkan bertambah eratnya hubungan perdagangan antar daerah, maka pada abad ke-17 di Perancis diadakanlah kodifikasi dalam hukum pedagang. Menteri Keuangan dari Raja Louis XIV (1643-1715) yaitu Colbert membuat suatu peraturan yaitu “Ordonnance du Commerce”pada tahun 1673. peraturan ini mengatur hukum perdagang itu sebagai hukum untuk golongan tertentu yaitu kaum pedagang. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847  yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei.

Pengantar Tata Hukum IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang