Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau ketidakseimbangan dalam bentuk lain ( Pasal I angka 3 Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ). Penggunaan istilah yuridis pada setiap zaman di Indonesia yang dipakai berbeda - beda, Pada zaman orde lama menggunakan istilah buruh, pada zaman orde baru menggunakan istilah pekerja, sedangkan pada zaman reformasi menggunakan istilah pekerja/buruh. Penjelasan istilah pekerja/buruh belum dicantumkan dalam undang - undang tentang ketenagakerjaan. Hanya saja perlu dicatat bahwa di Indonesia hanya ada peringatan tentang hari buruh internasional ( May Day ) yang dilaksanakan setiap tanggal 1 Mei.
Tidak ada peringatan hari pekerja di Indonesia. Seakan akan menyebut pekerja itu lebih baik daripada para pekerja, Pada saat kebanyakan orang menyebut pekerja, tapi pada saat menyebut dirinya menyebut dirinya pekerja, tapi pada saat peringatan May Day menyebut dirinya pekerja. Terlepas dari istilah pekerja buruh ada beberapa istilah lain yang digunakan yaitu ada yang menggunakan pegawai, pilot, massinis dan lain - lain, Semua istilah tersebut, disatukan atau dikenal dalam regulasi dengan istilah pekerja/buruh.
A. Hukum Pemburuhan (Ketenagakerjaan
1. Pengertian/Buruh
Buruh, pekerja, tenaga kerja, karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan imbalan berupa pendapatan baik uang maupun bentuk lainnya kepada pemberi kerja atau pengusaha.
Buruh adalah mereka yang bekerja pada usaha perorangan dan diberikan ketidakseimbangan secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis yang hiasanya ketidakseimbangan kerja tersebut diberikan secara harian.
Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja maupun karyawan adalah sama. buruh selalu diindentikan dengan pekerja rendahan, hina, kasar dan sebagainya. Sedangkan pekerja, tenaga kerja dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi dan diberikan kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi pada keempat kata tersebut memiliki makna yang sama yaitu pekerja Hal ini sesuai dengan Undang-Undang g Ketenagakerjaan yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.
Menurut UU No 13 Tahun 2003 Bab I Pasal I atau 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan pembangunan masyarakat pancasila. Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin hak-haknya. PER-04/MEN/1994 mengatakan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang ada pada perusahaan yang belum wajib mengikuti penjelasan program jaminan sosial tenaga kerja karena adanya pentahapan kepesertaan.
Secara umum pengertian buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah, Dalam konteks kepentingan dalam suatu perusahaan terdapat dua kelompok yaitu kelompok pemilik modal (owner) dan kelompok buruh, yaitu orang-orang yang diperintah dan dipekerjakan dan bekerja sebagai salah satu komponen dalam proses produksi. Dalam teori Karl Marx tentang nilai lebih disebutkan bahwa kelompok yang memiliki dan menikmati nilai lebih disebut sebagai majikan dan kelompok yang terlibat dalam proses penciptaan lebih itu disebut buruh.
Buruh berbeda dengan pekerja. Pengertian pekerja lebih menunjuk kepada proses dan bersifat mandiri, bisa saja pekerja itu bekerja untuk dirinya sendiri dan mengaji dirinya sendiri seperti petani yang memiliki tanah garapan sendiri, nelayan yang memiliki kapal ikan sendiri, dokter yang membuka pruktek sendiri dan lain-lain yang dalam proses bekerjanya memperoleh nilai tambah dari apa yang mereka buat sendiri. Istilah tenaga kerja dan karyawan dipopulerkan oleh pemerintah orde baru untuk memilih kata buruh yang pada waktu itu dianggap ke kiri-kirian dan radikal.

KAMU SEDANG MEMBACA
Pengantar Tata Hukum Indonesia
AléatoireKumpulan tugas makalah mata kuliah pengantar tata hukum Indonesia Mata kuliah ini ada di semester 2, kalau sudah membaca tentang pengantar ilmu hukum bisa membaca bacaan ini untuk menambah wawasan.