Pokok-Pokok Hukum Pidana

36 1 0
                                    

A. PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Istilah hukum pidana mempunyai beberapa pengertian beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli hokum  pidana memberikan gambaran tentang apa sebenarnya yang di maksud dengan Hukum Pidana dari beberapa definisi tersebut ada yang memiliki satu kesamaan dan ada juga yang memiliki perbedaan berikut ini disajikan beberapa pengertian Hukum  Pidana dari pendapat beberapa ahli hukum :

J.M. Van Bemmelen
Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu.

Utrecht
Hukum pidana merupakan hukum sanksi istimewa dan hanya mengambil ahli hukum lain dan kepadanya dilekatkan sanksi pidana.

Van Hammel.
Hukum pidana Adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan menegakkan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut.

wijono prodjodikoro
Hukum pidana adalah peraturan hukum yang mengenai pidana , pidana diartikan sebagai hal yang dipidanakan yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan.

Pada prinsipnya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut di ancam pidana yang merupakan suatu penderitaan.

B. JENIS-JENIS HUKUM PIDANA

Pidana dapat dibagi atau dibeda-bedakan atas dasar antara lain sebagai berikut :

1. Hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) dan dalam arti subjektif (ius poeniendi).

a. Ius peonale adalah sejumlah peraturan yang mengandung larangan dan keharusan yang apabila dilanggar diancam dengan hukuman ius peonale ini dibagi menjadi hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.

1). Hukum pidana materiil (hukum pidana inabstrakto), dapat disebut juga dengan hukum pidana dalam keadaan diam ditemui terutama di dalam KUHP.

2). Hukum pidana formil, disebut juga dengan hukum acara pidana berupa hukum pidana dalam keadaan bergerak.

b. Hukum pidana dalam arti subjektif (Ius puniendi) sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.

Hubungan antara hukum pidana subjektif dan hukum pidana objektif. ialah bahwa Ius puniendi harus berdasarkan Ius poenale yaitu  hak untuk dana itu baru timbul setelah di dalam hukum pidana objektif ditentukan sejumlah perbuatan-perbuatan yang dapat diancam dengan pidana dengan demikian negara tidak dapat menggunakan haknya dengan sewenang-wenang jadi hukum pidana subjektif dibatasi oleh hukum pidana objektif.

2. Hukum pidana dalam keadaan diam dan dalam keadaan bergerak

Atas dasar ini hukum pidana dibedakan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana Sebagaimana telah dibicarakan di atas.

3. Atas dasar subjek hukum atau pada siapa berlakunya hukum pidana

Dapat dibedakan antara hukum pidana umum ( ius commune ) dan hukum pidana khusus ( ius speciale).

Hukum pidana umum ( ius commune ) memuat aturan hukum pidana yang berlaku di setiap orang dan tidak membeda-bedakan kualitas pribadi subjek hukum tertentu setiap warga negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum pidana umum. Sedangkan hukum pidana khusus ( Ius speciale ) memuat aturan hukum pidana yang berlaku bagi subjek hukum / orang tertentu atau berkenan dengan jenis-jenis perbuatan tertentu.

Pengantar Tata Hukum IndonesiaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang