NAJIS

324 215 6
                                    

꒰🐨꒱ 3 macam jenis najis

Najis terbagi dalam tiga macam yakni, najis mugholadoh (berat), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhaffafah (ringan).

1. Najis Mugholadoh

Najis mugholdoh atau najis berat ini bersumber dari hewan anjing atau babi. Cara menyucikan najis ini adalah dengan membasuh tujuh kali menggunakan air dan cucian yang pertama atau salah satunya menggunakan tanah, debu atau lumpur maupun semacamnya. Cara yang sama dilakukan untuk menyucikan najis yang berasal dari babi.
Ketentuan ini berdasarkan hadis riwayat al-Imam al-Bukhari dan Muslim, Nabi SAW bersabda:

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

Artinya: “Cara menyucikan bejana dari seseorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, cucian yang pertama menggunakan tanah”.
Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.

2. Najis Mutawassithah

Jenis najis ini adalah semua najis selain najis mugholadoh dan najis mukhaffafah, yaitu Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan, seperti Air kencing, kotoran buang air besar dan air mani/sperma, termasuk bangkai, air susu hewan yang diharamkan, cairan memabukkan, dan lain sebagainya.
Cara membersihkan najis mutawassithah adalah dengan menghilangkan rupa, rasa dan baunya. Selain itu, tidak disyaratkan jumlah bilangan cucian seperti dalam najis mughalladzah. Najis mutawassithah sudah dinilai suci apabila rupa, rasa dan bau najis tersebut sudah hilang meski dengan sekali cucian.

Najis mutawassithah tersebut ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis.
Sedangkan najis 'ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang.

Jika najis ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya.

3. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah atau najis ringan. Yang termasuk najis mukhaffafah yakni air seni atau kencing anak laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain ASI. Tata cara menyucikan najis mukhaffafah adalah cukup dengan hanya menyiramkan atau memercikkan air pada seluruh bagian yang terkena najis mukhaffafah.

#Masyaallah tabarakallah🌹
#Hijrah never ending procces🙂

Hijrah never ending procces (END)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang