puasa

64 0 0
                                    

7. Puasa

Seluruh umat sepakat haramnya berpuasa bagi wanita yang haid dan nifas. Maka dari itu puasa mereka tidak sah.

Adapun dalil keharaman puasa adalah hadis dari sayyidah Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Sayyidah Aisyah berkata, ”kami diperintahkan untuk mengqodlo puasa, namun tidak diperintahkan untuk mengqodloi sholat.”

Hal ini menunjukkan bahwa orang yang haid dan nifas tidak boleh berpuasa. 

8. Cerai

Haram menceraikan seorang istri yang sedang haid karena firman Allah dalam surat ath tholaq ayat 1.
Maksud ayat tersebut adalah ketika kalian ingin menceraikan istri kalian maka ceraikanlah di awal iddah.

Maksudnya, menceraikan pada masa suci ketika tidak digauli sesuai dengan penjelasan nabi SAW. Dan firman allah ta'ala واحصوا العدة     
Yang artinya jagalah mereka sehingga kalian bisa merujuknya sebelum selesai iddah.

Dan ketika Abdulloh bin umar menceraikan istrinya yg sedang haid. Nabi memerintahkan agar ia merujuk istrinya dan menahan talaknya sampai istrinya suci. Alasannya karena hal tersebut membuat hitungan iddah semakin lama. 

Begitu juga haram menceraikan istri dalam kondisi suci dan pernah digauli.

Haram juga menceraikan wanita yang haid jika tidak menyerahkan harta sebagai ganti rugi. Jika menyerahkan harta maka tidak haram. 

9. Lewat di masjid jika takut mengotorinya

Haram bagi wanita haid dan nifas untuk lewat di masjid jika khawatir adanya kemungkinan darahnya menetes, untuk berhati-hati.

Sama seperti orang yang haid dan nifas yaitu setiap orang yang punya hadas dan khawatir mengotori masjid. Jika tidak khawatir maka lewat didalam masjid  hukumnya makruh.

10. Bersentuhan kulit antara pusar dan lutut.

Ulama fiqih sepakat haramnya menggauli wanita yang sedang haid sesuai firman Allah dalam surat albaqoroh ayat 122. Dan hadis shohih yang menjelaskan hal tersebut. 

Imam syafii berkata,” Barang siapa yang menggauli istrinya ketika haid maka ia melakukan dosa besar.”

Begitu juga haram bersentuhan kulit antara pusar dan lutut. Hal tersebut didasari hadisnya Ibnu umar yang diriwayatkan oleh ibnu majah dan albaihaqi.

Beliau berkata, “aku bertanya pada Rosululloh. Apa yang dihalalkan bagi seorang suami atas istrinya yang sedang haid? Maka nabi menjawab , "selain perkara yang ada diantara pusar dan lutut.”

Dan dalam hadisnya Sayyidah Aisyah, beliau berkata :” salah satu dari kami (istri nabi) ketika sedang haid kemudian Rosul menginginkan untuk menggauli, maka beliau memerintahkan untuk memakai sarung ketika haid. Kemudian menggaulinya.” Sayyidah Aisyah berkata : “ dan kalian semua bisa memenuhi keinginanmu seperti Rosululloh memenuhi keinginannya.”

Ulama fiqh dari madzhab syafii berbeda pendapat apakah yang dihukumi haram adalah menggauli atau bersenang-senang?

Sebagian ulama berpendapat haram menggauli (bersentuhan kulit). Dan berdasarkan pendapat tersebut hukumnya haram memegang istri baik dengan syahwat atau tidak. Berbeda ketika melihat walaupun dengan syahwat maka hukumnya boleh. 

Ulama yang lain berpendapat haramnya bersenang-senang pada perkara diantara pusar dan lutut. Karena itu, haram melihat dan menyentuh dengan syahwat.

11. Bersuci dengan niat ibadah

Ketika seorang wanita haid, maka haram baginya bersuci dengan niat ibadah sedangkan ia tahu bahwa niatnya tidak sah. Sehingga ia mendapatkan dosa karena mempermainkan ibadah. 

Dan yang saya jelaskan disini yaitu ketidak absahan bersucinya wanita haid yaitu bersuci untuk menghilangkan hadas baik berupa wudlu atau mandi. 

Adapun bersuci yang disunnahkan seperti mandi untuk ihrom, wuquf, melempar jumroh maka hukumnya sunnah tanpa ada khilaf. 

Dalilnya diambil dari sabda Rasululloh Saw. Kepada sayyidah Aisyah pada waktu haid. “ Lakukanlah perkara yang dilakukan oleh orang-orang haji selain thowaf.” HR. Bukhori Muslim.

Penutup

Ketika darah haid dan nifas berhenti maka sebelum mandi atau tayammamum ia tidak diperbolehkan melakukan sesuatu kecuali puasa dan talak.

Wallahu a'lam bisshowaab.

Kajian Fikih WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang