PELAJARAN KE ENAM
MUSTAHADLOH DAN KEWAJIBANNYAKita telah mengetahui pada pelajaran yang lalu bahwasanya darah yang keluar dari farji adakalanya haid, nifas, atau istihadloh. Kemudian darah istihadloh sebagian keluar setelah haid atau nifas. Dan terdapat beberapa penggambaran yang akan dijelaskan dalam dua pelajaran yang akan datang.
Dan sebagian lagi ada yang keluarnya tidak setelah haid dan nifas. Namun tetap dinamakan darah istihadloh. Akan tetapi darah tersebut tidak berlaku pada contoh-contoh yang akan datang.
Seperti halnya darah yang keluar sebelum umur haid. Atau sebelum waktu suci genap 15 hari atau darah kurang dari 1 hari 1 malam. Atau darah kontraksi. Dan kita tidak menghukumi bahwa darah tersebut adalah darah haid.
Hukum istihadloh
Ketika kita menghukumi bahwa darah tersebut adalah darah istihadloh atau darah rusak. Maka dianggap hadas yang menetap yang bisa membatalkan wudlu. Dan tidak mencegah keabsahan puasa dan sholat.(Puasa dan sholatnya orang yang istihadloh sah dan tidak usah diqodlo)
Wanita yang istihadloh harus membasuh darah dan menyumpal farjinya. Kemudian berwudlu setiap akan melakukan sholat wajib.
Dalilnya yaitu hadis sayyidah aisyah, ia berkata : Fatimah binti abi hubaisy datang pada Nabi SAW. Dan berkata : “ Ya rosululloh aku adalah perempuan yang sedang istihadloh dan tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan sholat? Maka rosul menjawab ,”tidak, karena darah tersebut adalah darah yang keluar dari urat dan bukan haid. Maka ketika kamu haid tinggalkanlah sholat, ketika adat haid sudah selesai maka basuhlah darahmu dan sholatlah.”Apa yang wajib dilakukan mustahadloh ketika hendak sholat?
A. Membersihkan farji sebelum wudlu
B. Wajib Menyumbat farjinya dengan semacam kapas. Hal tersebut untuk menahan najis yang keluar atau meringankan. Dan hal tersebut diwajibkan dengan dua syarat :
1. Perempuan tadi tidak merasa sangat kesakitan yang tidak bisa ditanggung secara adat.
2. Dia dalam kondisi tidak sedang berpuasa. Jika berpuasa maka tidak usah menyumbat farji di siang hari (karena dapat membatalkan puasa).
3. Hal tersebut memang dibutuhkan. Jika tidak butuh menyumbat maka hukum menyumbat tidak wajib.
C. Memberikan pembalut pada farji. Hal tersebut diwajibkan dengan dua syarat.
1. Jika dibutuhkan. Seperti ketika darah tidak juga berhenti dengan cara disumpal. Jika darah berhenti dengan cara disumpal maka memakai pembalut tidak wajib.
2. Tidak merasa kesakitan ketika dipakaikan pembalut. Jika merasa kesakitan maka hukumnya tidak wajib.
Apakah cukup hanya dengan memakai pembalut saja?
Jawab : benar, cukup menggunakan pembalut saja jika darah sudah bisa berhenti. Seperti pendapat yang dijadikan pedoman oleh imam romli.
D. Wudlu setiap masuk waktu sholat. Dan tidak boleh wudlu sebelum masuk waktu sholat. Karena bersucinya mustahadloh adalah bersuci karena darurat.
E. Terus menerus ketika membasuh semua anggota wudlu. Maka wajib bersegera menyumpal setelah membasuh farji. Kemudian wudlu lalu sholat.
Dan tidak boleh mengakhirkan sholat karena suatu hal yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan sholat.
Contoh(kemaslahatan sholat)nya menutup aurot, menanti jamaah, menjawab muadzin, melakukan sholat, sholat sunnah rowatib qobliyah.
Jika mengakhirkan karena suatu hal yang tidak berhubungan dengan kemaslahatan sholat maka membahayakan dan wajib baginya untuk mengulangi semua perkara yang telah disebutkan.
F. Wajib bagi mustahadloh untuk wudlu setiap akan sholat fardlu. Begitu juga wajib memperbarui membasuh farji menyumpal, membalut farji menurut qoul ashoh.
Apakah mustahadloh boleh sholat sunnah?
Mustahadloh boleh sholat sunnah sesuai dengan yang dia inginkan.
Hukum keluarnya darah setelah dibalut : Tidak apa2 keluarnya darah setelah dibalut kecualu jika darah keluar karena kecerobohannya ketika mengikatkan pembalut
![](https://img.wattpad.com/cover/292390378-288-k554512.jpg)
KAMU SEDANG MEMBACA
Kajian Fikih Wanita
Spiritualitéassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh jadi ini adalah kajian dari grup WhatsApp seputar haid, nifas dan istihadoh. Bagi wanita ilmu haid, nifas dan istihadoh adalah wajib. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita aamiin