Part 3

31 2 0
                                    

Jakarta, 5 Oktober 2019

Di ruang Sekretariat Universitas Indonesia, selaku tempat konsolidasi pertama menjelang aksi kedua yang akan dilaksanakan pada 28 Oktober mendatang. Konsolidasi ini dihadiri beberapa perwakilan organisasi mahasiswa dari kampus di sekitar Jakarta.

"Selamat malam, teman-teman semua. Terima kasih atas kesediaannya untuk mengikuti kajian terkait Rancangan Undang-Undang yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat. Malam ini kita akan membahas beberapa RUU yang kontroversial, diantaranya adalah RUU Cipta Kerja, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Masyarakat Adat. Kajian malam ini akan dipimpin oleh Kirana dan Abimanyu. Silahkan", ucap Saraswati yang membuka kajian malam ini.

Abimanyu:
"Baik, kita akan mulai pembahasan RUU Cipta Kerja. Saya Abimanyu yang akan menjadi moderator bagian ini. Kita langsung masuk ke dalam pembahasan pasal-pasal yang diduga merugikan masyarakat"

"Dalam RUU Cipta Kerja terdapat pasal sisipan yakni pasal 88C ayat (1) yang menyebut Gubernur wajib menetapkan upah minimum, dan dalam pasal 88C ayat (2) disebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Menurut kami, pasal ini dapat merugikan buruh karena penetapan upah minimum tidak menjadi sebuah kewajiban karena adanya frasa 'dapat' yang berarti Gubernur bisa saja menetapkan batasan, dan bisa juga tidak"

"Kemudian, RUU No. 11 ini menghapus Pasal 64 dan 65 dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang outsourcing. RUU ini menghapus batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di pasal 66, yakni memperbolehkan outsourcing hanya pada bidang cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang sektor migas. Penghapusan pasal ini dapat membuka kesempatan bahwa semua jenis pekerjaan bisa menggunakan outsourcing"

"Lalu, RUU No. 11 juga menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat dalam pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003. Hal ini dapat mengakibatkan kontrak karyawan yang tidak memiliki batas waktu, sehingga karyawan tidak memiliki kepastian bekerja. Sedangkan dalam UU terdahulu, batas waktu karyawan kontrak adalah maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak"

"Sekian yang bisa saya sampaikan terkait problematika RUU Cipta Kerja. Berikutnya saya akan menyerahkan kepada Kirana untuk membahas permasalahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"

Kirana:
"Baik, terima kasih sebelumnya. Selamat malam teman-teman semua, perkenalkan nama saya Kirana yang akan menjadi moderator terkait pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual"

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) berangkat dari permasalahan terkait kekerasan terhadap perempuan. Sepanjang tahun ini, setidaknya terdapat 431.471 kasus yang ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama, Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan, dan Unit Pelayanan Rujukan Komnas Perempuan. Kasus yang paling menonjol adalah Ranah Personal atau disebut Kasus Dalam Rumah Tangga/Ranah Personal (KDRT/RP). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam pacaran, kekerasan terhadap anak perempuan, dan sisanya adalah kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Data berikutnya dapat anda lihat masing-masing dalam lembar kajian yang kami siapkan, karena data tersebut cukup banyak jika disampaikan satu persatu"

"RUU PKS ini pada dasarnya mengatur dan mengakomodir kepentingan korban, namun RUU PKS kini telah diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang hanya terfokus pada tindakan pelaku kekerasan. Perubahan ini membuat esensi dari pemenuhan hak korban kekerasan seksual menjadi hilang"

"Kurang lebih seperti itu dahulu yang saya sampaikan, karena banyak pasal yang dihilangkan dalam RUU TPKS ini. Untuk selanjutnya, saya akan meminta tolong kepada staff saya, Adinda, untuk menjelaskan kontroversi RUU Masyarakat Adat".

Adinda:
"Terima kasih kak Kirana atas kesempatannya. Baik, selamat malam teman-teman semua. Izinkan saya memaparkan terkait kontroversi RUU Masyarakat Adat. Izinkan juga untuk saya memanggil Bapak Husain (warga Kinipan), yang merupakan salah satu anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk bergabung dengan saya dan menyampaikan keresahannya terkait RUU Masyarakat Adat ini. Silahkan Pak Husain"

"Saya akan mulai dengan problematika terkait syarat pengakuan yang terdapat dalam pasal 6 ayat (2) terhadap wilayah adat. Pasal ini diduga dapat memberatkan masyarakat adat. Hal yang perlu ditekankan adalah wilayah adat seharusnya mendapatkan prioritas penetapan terlebih dahulu sebelum izin-izin lainnya"

"Selain itu, terdapat rancangan Panitia Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota, Gubernur, maupun Menteri, yang tertuang dalam Pasal 7 hingga 9. Panitia tersebut ternyata juga bertugas memverifikasi hasil identifikasi sebuah wilayah adat seperti diatur dalan pasal 15. Jika benar begitu, hal ini dapat melahirkan kepentingan konflik tiada tara serta tata kelola pemerintahan yang buruk. Mungkin Pak Husain ingin sedikit menambahkan?"

Pak Husain:
"Terima kasih adik-adik atas kesempatannya. Disini saya hanya ingin menyampaikan keresahan yang saya alami sendiri. Sejak nenek moyang saya tinggal dan menetap di Kinipan, kami berusaha merawat alam yang memberi kami kehidupan disana. Tapi mulai berdatangan perusahaan asing yang hendak merebut tanah kami. Kami diminta untuk pergi dari tanah kelahiran kami sendiri. Kami tidak tau harus melakukan apa dan bagaimana supaya kami mempunyai hak atas tanah peninggalan nenek moyang kami"

"Baru saja bulan lalu, sahabat saya di Kinipan ditangkap dan ditahan di kantor polisi. Padahal ia hanya berusaha mempertahankan tanahnya dengan menghadang kedatangan para investor serta polisi disana. Sahabat saya ini teman dekat dari Ketua Adat kami, tapi ia dianggap seperti kriminal. Ia dibawa dengan paksa karena dianggap melawan"

"RUU Masyarakat Adat ini justru membuat kami resah karena terlalu banyak tumpang tindih yang terjadi. Kami hanya bisa berharap pada adik-adik mahasiswa yang lebih cerdas dari kami, dengan kekayaan intelektual yang kalian miliki, saya sangat berharap suara kita dapat didengar oleh anggota legislatif disana".

Konsolidasi ini berlangsung cukup lama, Saraswati membukanya pukul 19.00 tadi, dan sekarang sudah menunjukkan pukul 01.00 dini hari. Para peserta konsolidasi mulai membubarkan diri, dan ada juga yang masih melanjutkan diskusinya.
Dalam konsolidasi aksi ini, Rama juga hadir dan ikut memperhatikan selama konsolidasi berlangsung. Aga pun sedari tadi memperhatikan Rama yang memilih untuk menyendiri, padahal sudah jelas bahwa ada perwakilan kampusnya dulu yang juga datang ke konsolidasi ini. Rasanya cukup aneh bila Rama tidak bertegur sapa, padahal ia mengaku pernah menjadi ORMAWA juga.

JANGAN DIAMTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang