Bab 10. Hukum Bully Dan Akibatnya

5 1 0
                                    

Hukum Tentang Bully Dan Akibatnya

Islam tidak menyetujui bully, bullying, risak, atau rundung. Dalil-dalil berikut ini cukup menunjukkan haramnya bully dalam Islam.

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah salah satu kaum dari kalian menghina kaum yang lain, bisa jadi kaum yang dihina lebih baik dari pada yang menghina…” (QS. Al-Hujurat [49]: 11)

Ibnu Katsir dalam Tafsirul Quranil ‘Adzim menjelaskan, sukhriyyah (hinaan) dalam ayat tersebut bukan hanya berarti istihza’ (mengolok-ngolok), tetapi juga ihtiqar (memandang rendah).

Ibnu Katsir mengutip sebuah hadis sahih yang maknanya sebagai berikut: “Sombong adalah menolak kebenaran, meremehkan dan menganggap rendah manusia.”

Tindakan semacam ini (bully) diharamkan dalam agama Islam.

Hukuman bagi Tukang Bully
Karena hukumnya haram, pelaku bully diancam hukuman berat, di dunia maupun di akhirat. Pelaku bully atau tukang nyinyir, tukang hina, tukang mengolok-olok, diancam adzab (siksa).

Di akhirat nanti, jika pelaku bully memiliki catatan amal kebaikan, maka kebaikannya bisa diambil oleh korban atau orang yang di-bully-nya sehingga ia menjadi bangkrut (tidak punya amal kebaikan karena diambil oleh orang yang di-bully-nya di dunia)

“Janganlah sekali-kali kamu mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak karena melihat siksa. (QS. Ibrahim: 42).

Dalam sebuah hadits disebutkan, artinya:

Rasulullah Saw bertanya: “Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut itu?” Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut di tengah-tengah kita adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta.”

Lalu Rasulullah Saw menjelaskan,

“Orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat nanti dengan membawa pahala shalat, puasa, dan zakat, (namun) ia telah menghina si A, menuduh berzina si B, memakan harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Maka si A diberi pahala kebaikannya dan si B, si C… diberi pahala kebaikannya. Apabila amal kebaikannya habis sebelum terbayar (semua) kedzalimannya, dosa-dosa mereka yang dizalimi itu diambil lalu dilemparkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim 2581).

Charger Iman Dengan DakwahTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang