Macam-macam bentuk kedurhakaan orang tua
1. Tidak memberi nafkah dan menelantarkan anak
Abu Hurairah ra. meriwayatkan ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata bahwa ia memiliki dinar. Lalu beliau ﷺ menyuruhnya memberikan bagian (nafkah) untuk diri sendiri.
Laki-laki tadi berkata bahwa ia masih memiliki kelebihan dinar, lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
تَصَدَّقْ بِهِ عَلَى وَلَدِكَ
Berikan untuk anakmu (HR. Abu Dawud no. 1691; hadis shahih menurut Ibnu Hibban).
Ulama mazhab Syafii Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi mewajibkan seorang ayah menafkahi anak berdasarkan hadis tersebut.
Mufti Mesir Syekh Syauqi Ibrahim Allam menegaskan dalam fatwanya bahwa seorang ayah wajib memberikan nafkah kepada anak dan istrinya, berupa makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Jika ia kabur dan meninggalkan kewajiban tersebut, maka dia berdosa.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Sebaik-baik sedekah adalah dari orang yang sudah cukup (untuk kebutuhan dirinya). Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu (HR. Bukhari no. 1426).
2. Mengabaikan pendidikan anak
Allah berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka (QS. At-Tahrim [66]: 6).
Ulama mazhab Syafii Imam Al-Munawi mengatakan bahwa orang tua harus mendidik anak-anaknya tentang akhlak, mengajari Al-Qur’an, dan hukum-hukum syariat yang harus diketahui dan dijalankan sehari-hari.
Di antara bentuk pendidikan syariat paling awal adalah shalat. Allah berfirman:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلٰوةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا
Dan perintahkanlah keluargamu mendirikan shalat dan sabarlah dalam mengerjakannya (QS. Thaha [20]: 132).
Kewajiban memberikan pendidikan shalat secara khusus dimulai sejak anak berusia 7 tahun. Rasulullah ﷺ bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat saat mereka berusia tujuh tahun (HR. Abu Dawud no. 495; hadis hasan menurut Imam Nawawi).
3. Melakukan kekerasan
Orang tua tidak boleh melakukan kekerasan kepada anak, baik secara verbal seperti caci maki maupun fisik seperti memukul. Dalam hadis memang disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ menyuruh untuk memukul anak yang tidak mau shalat pada usia 10 tahun (lihat HR. Abu Dawud no. 495). Namun maksud dari memukul dalam hadis ini dalam kerangka pendidikan, bukan untuk menyakiti atau menyiksa.
Ulama mazhab Syafii Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan bahwa pukulan ini adalah pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Jika anak telah akil baligh atau dewasa, maka orang tua tidak wajib memukul apabila ia meninggalkan shalat, puasa, dan kewajiban lainnya.
Mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Imam Ibnu Suraij dari mazhab Syafii berpendapat bahwa pukulan tersebut tidak boleh melebihi tiga kali. Sedangkan Syekh Ibnu Qasim Al-‘Abbadi dari mazhab Syafii mengatakan bahwa pukulan ini hanya boleh dilakukan sebagai pembelajaran jika anak telah diperintahkan melakukan shalat, tetapi ia enggan melaksanakannya, bukan semata-mata memukul tanpa adanya perintah dan teguran terlebih dahulu.
Ulama fikih modern Syekh Wahbah Az-Zuhaili menambahkan bahwa pukulan ini harus dilakukan menggunakan tangan, bukan dengan kayu atau perkakas lainnya. Pukulan juga tidak boleh diarahkan ke wajah. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَجَنَّبِ الْوَجْهَ، وَلَا يَقُلْ قَبَّحَ اللهُ وَجْهَكَ
Jika salah satu dari kalian memukul, maka hindarilah wajah dan janganlah berkata, “Semoga Allah memperburuk wajahmu!” (HR. Ahmad no. 7420; hadis shahih menurut Az-Zurqani).
Pukulan yang dilakukan di luar ketentuan di atas adalah tindakan yang melampaui batas sehingga dinilai sebagai kekerasan dan aniaya.
4. Berlaku tidak adil
An-Nu’man bin Basyir ra. menceritakan bahwa suatu hari ayahnya memberinya hadiah. Namun, ibunya menolak pemberian itu sebelum suaminya memberitahu hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ. Maka ayahnya pergi menghadap Rasulullah ﷺ, dan beliau ﷺ bertanya kepadanya apakah semua anak diberikan hadiah yang sama. Jawabannya tidak. Lantas Rasulullah ﷺ bersabda:
فَاتَّقُوا اللَّهَ، وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ
Bertakwalah kamu kepada Allah, dan berlaku adillah di antara anak-anakmu (HR. Bukhari no. 2587).
Orang tua tidak boleh bersikap pilih kasih kepada salah satu atau sebagian anak-anak mereka, karena sikap ini akan memicu kebencian, rasa iri, dan merusak keakraban.
KAMU SEDANG MEMBACA
Charger Iman Dengan Dakwah
SpiritualQS. Ali Imran 104 وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kep...