Admin / 23 Agt 2011
PAHALA BACAAN AL-QUR'AN UNTUK MAYIT
Oleh
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal IftaPertanyaan
Lajnah Da'imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah pahala bacaan al Qur'an atau ibadah yang lain sampai kepada mayit? Baik itu berasal dari anaknya maupun dari orang lain?Jawaban.
Sebatas yang kami ketahui, tidak ada riwayat yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang menerangkan) bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca al Qur'an dan memberikan pahalanya untuk kerabat beliau yang sudah meninggal ataupun untuk orang lain. Seandainya pahala bacaan itu bisa sampai kepada orang-orang yang sudah meninggal tersebut, tentu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat antusias melakukannya, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tentu menjelaskannya kepada umatnya agar bisa memberikan manfaat kepada orang-orang yang sudah meninggal, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat sayang kepada kaum Mukminin. Para khulafa-ur-rasyidin setelah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan juga seluruh sahabat beliau, (mereka) telah berjalan di atas petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Kami tidak mengetahui seorang (pun) di antara mereka yang menghadiahkan pahala bacaan al Qur'an kepada orang lain. Sementara kebaikan dari semua kebaikan itu berada pada ittiba' (mengikuti) petunjuk Rasulullah n dan petunjuk Khulafa-ur-Rasyidin, dan para sahabat. Sedangkan keburukan itu berada pada ittiba' perbuatan bid'ah, berdasarkan peringatan keras Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari perbuatan itu dengan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
Dan hendaklah kalian menjauhi perkara-perkara yang baru, karena sesungguhnya semua perkara baru itu adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah sesat.
Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam din (agama) kita ini yang bukan bagian darinya, maka itu tertolak.
Dengan demikian, maka tidak boleh membacakan al Qur'an untuk mayit, dan pahala bacaan ini tidak akan sampai kepadanya, bahkan itu (merupakan perbuatan) bid'ah.
Adapun jenis ibadah lainnya, yang telah diterangkan oleh dalil yang shahih tentang sampainya pahala amalan tersebut kepada mayit, maka hal itu wajib diterima, seperti shadaqah atas nama mayit, mendo'akannya, menghajikannya. Sedangkan jenis ibadah yang tidak ada keterangan dalilnya, berarti tidak disyari'atkan, sampai jelas ada dalilnya.
Oleh karena itu, maka tidak boleh membacakan al Qur'an untuk mayit. Dan menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat para ulama, pahala bacaan ini tidak akan sampai kepada mayit, bahkan hal itu termasuk perbuatan bid'ah.
Wabillahit-taufiq, washallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa 'alihi wa shahbihi ajma'in.
Al Lajnatud-Da-imatu lil Buhutsil-'Ilmiyyah wal-Ifta'
Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Abdullah bin Baz.
Anggota : Syaikh 'Abdullah bin Qu'ud.(Fatawa al Lajnatid-Da-imati lil Buhutsil-'Ilmiyyah wal-Ifta', 9/42-44).
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo - Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]