P. 14

759 75 1
                                    

Selamat Membaca Man Teman

Setelah dari rumah Gito, Zean dan
Chika kembali pulang ke apartemen untuk istirahat. Chika langsung duduk di atas tempat tidur yang sudah satu bulan lebih belum di tempati nya. Apakah berdebu? tentu tidak. Apartemen mereka selalu di bersihkan oleh beberapa pelayan setiap harinya meskipun tidak di tempati.

"Aku nggak tau kalau Gito semenderita itu," gumam Chika.

"Iya, selama ini Gito sudah berusaha melakukan yang terbaik," balas Zean memeluk tubuh Chika.

"Jangan nangis lagi ya, itu mata kamu udah sembab. Kamu harus jaga mata kamu," ucap Zean.

"Iya," balas Chika tersenyum kecil.

"Yaudah, kamu istirahat aja ya. Tenangin diri kamu dan coba ikhlas dengan apa yang terjadi," ucap Zean menenangkan Chika.

"Temenin aku tidur ya, aku nggak mau kalo pas bangun kamu nggak ada di samping aku," pinta Chika.

"Iya, aku temenin kamu," balas Zean tersenyum.

£

Keesokan harinya Zean dan Chika datang lagi ke makam Gito.

"Hai Gito, aku datang sama Zean buat jengukin kamu," ucap Chika sembari menaburkan beberapa kembang.

"Kamu pasti kesepian ya di sana,"

"Aku minta maaf karena nggak bisa ngertiin perasaan kamu,"

"Dan terimakasih untuk semuanya, terimakasih untuk mata yang yang kamu berikan. Aku pasti menjaganya sebaik mungkin," ucap Chika.

Zean mengusap pelan punggung Chika untuk menenangkannya. Setelah dari menjenguk Gito Zean dan Chika datang ke pengadilan untuk mengurus kasus terkait pembullyan yang di alami Chika.

Terkait dengan bullying di atur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi: "Setiap Orang di larang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).

Tindakan teman-teman korban bullying menurut telah memenuhi unsur pasal tersebut dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat di jatuhkan pidana.

Selain pasal tersebut, para pelaku juga dapat di jerat karena telah menyebarkan kekerasan lewat media elektronik. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa.

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun"

Chika bisa saja memaafkan perlakuan orang-orang yang telah membullynya, namun rasa sakit yang di alami nya tak sebanding dengan semuanya. Jadi Chika memutuskan untuk menindak lanjuti kasus bullying itu ke pengadilan supaya mereka kapok dan tidak berasumsi sendiri.

Sementara kasus Fiony dan Azam di hukum 15 tahun penjara.

Sanksi terhadap percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 53 Ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut: (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PERJODOHAN (ChikZee)Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang