BERBULAN MADU MENURUT SYARI'AT ISLAM'

14.5K 247 7
                                    

HUKUM NIKAH,,

Hukum Nikah ada Empat,
ditambah satu menjadi lima, yaitu:

1. Wajib: bagi orang yang mengharapkan  keturunan, takut akan berbuat zina
jika tidak nikah, baik dia ingin atau tidak,  meskipun pernikahannya akan memutuskan  ibadah yang tidak wajib.

2. Makruh: bagi orang yang tidak ingin  menikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta pernikahannya dapat memutuskan  ibadah yang tidak wajib.

3. Mubah: bagi orang yang tidak takut  melakukan zina, tidak mengharapkan  keturunan, dan tidak memutuskan ibadah  yang tidak wajib.

4. Haram: bagi orang yang membahayakan  wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau  memiliki pekerjaan haram, meskipun ia ingin  menikah dan tidak takut berbuat zina.  Pembagian hukum ini juga berlaku bagi  seorang wanita.

5. Wajib: bagi wanita yang lemah dalam  memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Tambahan hukum yang terakhir ini di adakan menurut Syekh Ibnu Urfah yang  memandang dari segi lain dalam hal  kewajiban nikah bagi wanita.

Selanjutnya, didalam pembagian hukum  nikah yang lima itu Syekh Al-Allamah Al-Jidari Menazhamkan dalam bentuk bahar  Rajaz sebagai berikut:

•Wajib nikah bagi orang yang takut berbuat zina. Kapan saja waktunya asalkan mungkin.

•Nikah wajib bagi wanita, meskipun ia tidak  memiliki harta, karena tidak ada kewajiban  memberi nafkah, selain bagi pria. Jika kewajiban (itu) diabaikan, (atau) nafkah istri  dari jalan yang haram para ulama sepakat nikah itu hukumnya haram.

•Ingin menikah
•ingin punya anak.

•Sunah untuk menikah, walaupun amal yang  tidak wajib menjadi sia-sia karena nikah. Jika  sunah diabaikan, tidak ingin menikah, dan  tidak ingin punya keturunan, maka nikah  hukumnya makruh. Apabila yang menyebabkan hukum tidak ada, nikah atau tidak, maka hukumnya mubah."

Yang diperselisihkan adalah apakah menikah  lebih utama dari pada meninggalkannya dan terus-terusan beribadah? Menurut pendapat  yang paling kuat adalah kedua-duanya.  Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk  melakukan ibadah terus-menerus..!!?!

Next=>> 👇👇

QURROTUL UYUNTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang